SKRIPSI
Untuk Memenuhi Persyaratan 
Memperoleh Gelar Sarjana Ilmu Ekonomi 
EGY ALFIANSYAH
NIM.  07 102 0194
JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
DAHANI DAHANAI BUNTOK
TAHUN 2013
LEMBAR PERSETUJUAN
NAMA                :      EGY ALFIANSYAH
NIM                    :      07 102 0194
JURUSAN          :      MANAJEMEN
JUDUL               :      PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP PERKEMBANGAN SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI CREDIT UNION SUMBER REJEKI CABANG BUNTOK  TAHUN BUKU 2006/2010
                                    Dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa skripsi mahasiswa yang bersangkutan sudah layak untuk dilakukan pengujian
| 
Dosen Pembimbing I 
IBNU ALSAUDI, SP, MM, | 
Buntok,  17  September 2013 
Dosen Pembimbing II 
HARLINA KURNIATI, S.Hut. | 
LEMBAR PENGESAHAN
Judul      :         Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembagan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Kredit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok 
                        Tahun Buku 2006/2010
Nama     :         Mariam Mardalena
NIM      :         07 102 0194
Skripsi ini telah diuji dan dipertahankan di hadapan Dewan Penguji 
Jurusan Manajemen STIE Dahani Dahanai Buntok
Pada hari/tanggal     :      5  Oktober  2011
Pukul                        :      08.00  s/d  09.30 WIB
Tempat                     :      Ruang Seminar  STIE Dahani Dahanai Buntok
Dewan penguji terdiri dari :
Penguji I                                 :                                                                    
LISAWANTO,SE,
Penguji II                               :                                                                    
PANTI RYANI, SE, M. Ap.
Penguji III                              :                                                                    
IBNU ALSAUDI, SP, MM
Penguji IV                              :                                                                    
TULUS, SE,
Mengetahui,
Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok
…………………………
LEMBAR PERSEMBAHAN
Kupersembahkan Skripsi ini kepada :
Orang Tuaku Tercinta 
Suamiku Tercinta
Saudara – saudaraku dan 
Sahabat – Sahabatku serta 
Almamater tercinta
LEMBAR MOTTO
Hidup adalah Perjuangan
Orang lain bisa kenapa kita tidak
Segala Perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang member kekuatan kepadaku (Filipi 4:13)
ABSTRAKSI
Kata kunci : partisipasi anggota, SHU koperasi
Mariam Mardalena jurusan manajemen STIE Dahani Dahanai Buntok,   September
 2011, Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan SHU pada 
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok, Pembimbing I : IBNU ALSAUDI, SP, MM,, Pembimbing II : HARLINA KURNIATI, S.Hut.
Tujuan
 penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi anggota, sisa hasil 
usaha (SHU) dan pengaruh partisipasi anggota terhadap perkembangan sisa 
hasil usaha Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok tahun buku
 2006/2010. 
Sampel
 dalam penelitian ini adalah partisipasi anggota dan sisa hasil usaha 
untuk tahun buku 2006/2010 (jangka waktu 5tahun), dalam pengumpulan data
 menggunakan teknik dokumentasi, kuesioner dan interview/wawancara 
langsung. Sebagai alat analisis adalah menggunakan statistik regresi dan
 koefisien korelasi Product Moment. 
Berdasarkan analisis data diperoleh persamaan regresi Y=1,521 + 0,036X. Selanjutnya berdasakan analisis statistik korelasi product moment, diperoleh koefisien korelasi sebesar (r) =  0,948
 dengan interpretasi “tinggi”, kategori “tinggi” menunjukan hubungan 
yang kuat/tinggi antara partisipasi anggota dengan SHU.  Berdasarkan uji t diperoleh thitung=5,16. Hasil pengecekan pada harga t tabel untuk kesalahan 5% pada dk =5-2=3 diperoleh ttabel = 3,18. Ternyata t hitung (5,16) > ttabel (3,18) yang
 menunjukkan ada pengaruh yang signifikan antara variabel X terhadap 
variabel Y. Jadi hipotesis yang penulis ajukan yang dinyatakan diterima.
 Besarnya sumbangan relatif partisipasi anggota terhadap sisa hasil 
usaha (SHU) adalah sebesar r2 = 0,899 (89,9%), sedang sisanya 10,1% di sebabkan oleh faktor lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini. 
Ada
 keaktifan para anggota dalam berpartisipasi melalui simpanan pokok, 
simpanan wajib serta dalam melakukan transaksi simpan pinjam lainya pada
 koperasi mengakibatkan pendapatan koperasi naik. Hal ini dapat 
mempengaruhi kenaikan laba/sisa hasil uaha (SHU). 
Disarankan
 agar partisipasi anggota semakin ditingkatkan lagi dan pengurus 
mencatatnya dengan teliti. Disamping itu agar pihak Koperasi Credit 
Union Sumber Rejeki Cabang  Buntok dapat melakukan bimbingan terus-menerus misalnya dengan membantu peminjaman modal.
KATA PENGANTAR
Dengan
 memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, karena 
atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi
 ini dengan judul “Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan 
Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Kredit Union Sumber Rejeki Cabang 
Buntok”. Setelah melalui proses yang cukup panjang dan usaha yang keras 
dari penulis, tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi 
persyaratan mencapai gelar Sarjana pada Jurusan Manajemen STIE Dahani 
Dahanai Buntok. 
Pada kesempatan ini perkenankan penulis untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tidak terhingga kepada :
1.      H. PHILLIPS DILLAH, SH, MH, selaku Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok
2.      IBNU
 ALSAUDI, SP, MM, selaku Dosen Pembimbing I dengan penuh kesabaran, 
keramahan dan kearifan serta senantiasa memberikan dorongan semangat dan
 motivasi kepada penulis dalam proses penyelesaian skripsi ini.
3.      HARLINA
 KURNIATI, S.Hut. Selaku Dosen Pembimbing II yang setiap saat penuh 
keikhlasan, kesabaran serta keramahan dalam memberikan bimbingan dan 
arahan dalam penyelesaian skripsi ini.
4.      TULUS,SE,
 selaku ketua jurusan atas segala arahan, saran dan masukan yang sangat 
berarti bagi penyempurnaan penulisan suatu karya ilmiah ini
5.      TIM Penguji skripsi
6.      Ketua
 Direksi/Pimpinan Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah yang telah 
memberikan ijin dan kesempatan bagi peneliti untuk melakukan penelitian 
di pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.
7.      M.
 MILODI DR. WADJUN, SH, Manajer Cabang Buntok beserta staf pada Koperasi
 Kredit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok atas kesediaannya memberikan 
waktu dan informasi selama penelitian skripsi.
8.      Demikian
 pula kepada rekan-rekan yang tidak dapat penulis sebutksn satu persatu 
yang telah banyak memberikan andil berupa saran, kritik dan koreksi 
selama proses penyusunan skripsi ini. Semoga Tuhan memberikati kita 
semua.
9.      Sujud dan kasih yang sangat dalam penulis persembahkan kepada Ibunda  serta
 terimakasih yang mendalam untuk Suamiku tercinta yang telah banyak 
memberikan dukungan baik secara moril maupun materil untuk penyelesaian 
studi ini. 
Penulis
 telah banyak menggunakan kemampuan, pengetahuan dan kesempatan yang 
dimiliki dengan sebaik-baiknya untuk kesempurnaan karya ini. Namun 
sebagai manusia yang punya keterbatasan, penulis menghargai kritik dan 
sumbang saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaannya.
Akhirnya
 kepada Tuhan yang maha Kuasa penulis serahkan diri, semoga diberikan 
jalan yang terang dan lurus untuk meniti hari esok yang lebih baik. 
Amin.
Buntok,    September 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
JUDUL...............................................................................................................................         i
LEMBAR PERSETUJUAN..............................................................................................         ii
LEMBAR PENGESAHAN...............................................................................................         iii
LEMBAR PERSEMBAHAN............................................................................................         iv
MOTTO..............................................................................................................................         v
ABSRTRAKSI...................................................................................................................         vi
KATA PENGANTAR.......................................................................................................         vii
DAFTAR ISI......................................................................................................................         ix
DAFTAR TABEL..............................................................................................................         xii
DAFTAR GAMBAR.........................................................................................................         xiii
DAFTAR LAMPIRAN.....................................................................................................         xiv
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................         1
1.1     Latar Belakang...........................................................................................................         1
1.2        Perumusan Masalah ..................................................................................................         5
1.3        Batasan Masalah........................................................................................................         6
1.4        Tujuan Penelitian ......................................................................................................         6
1.5        Hipotesis....................................................................................................................         6
1.6    Manfaat Penelitian.....................................................................................................         7
BAB II LANDASAN TEORI...........................................................................................         8
2.1.   Hakikat Koperasi.......................................................................................................         8
2.2.   Partisipasi Anggota....................................................................................................         15
2.3.   Sisa Hasil Usaha........................................................................................................         21
BAB III METODE PENELITIAN...................................................................................         30
3.1.   Jenis Penelitian...........................................................................................................         29
3.2.   Variabel dan Pengukuran...........................................................................................         29
3.3.   Lokasi Penelitian........................................................................................................         30
3.4.   Sumber Data..............................................................................................................         30
3.5.   Teknik Pengumpulan Data.........................................................................................         30
3.6.   Analisis Data..............................................................................................................         31
         3.6.1. Regresi Sederhana...........................................................................................         31
         3.6.2. Korelasi Product Moment ...............................................................................         32
         3.6.3. Uji t..................................................................................................................         33
         3.6.4. Koefisien Determinasi.....................................................................................         33
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.................................................         34
4.1.   Gambaran Umum Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok..............         34
4.2.   Data Hasil Penelitian.................................................................................................         48
         4.2.1   Perkembangan Partisipasi Anggota ................................................................         49
         4.2.2   Sisa Hasil Usaha (SHU)..................................................................................         50
4.3.   Analisis......................................................................................................................         51
         4.3.1 Regresi Sederhana............................................................................................         52
         4.3.2 Korelasi Product Moment.................................................................................         53
         4.3.3 Uji t...................................................................................................................         55
         4.3.4 Koefisien Determinasi......................................................................................         56
4.4    Pembahasan ..............................................................................................................         57
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN...........................................................................         60
5.1.   Kesimpulan ...............................................................................................................         60
5.2    Saran-saran.................................................................................................................         61
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................         xv
LAMPIRAN-LAMPIRAN................................................................................................         xvii
DAFTAR TABEL
Halaman
1.      Tabel 1. Perkembangan Jumlah Anggota Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010...............................................................................................................         51
2.      Tabel 2. Partisipasi Anggota Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010................................................................................................................................
         52
3.      Tabel 3. Sisa Hasil Usaha Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010 ................................................................................................................................
 53
4.      Tabel 4. Perhitungan Koefisien Korelasi Berdasar Rumus Karl pearson,s Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap SHU........................................................................................................         54
DAFTAR GAMBAR
Halaman
1.      Gambar 1 Struktur Tempat Pelayanan Koperasi Credit Union Sumber Rejeki......         39
2.      Gambar 2 Struktu Organisasi Koperasi Credit Union Sumber Rejeki....................         41
3.      Gambar 3 Grafik Garis Regresi Y=1519528+0,036458959X................................         56
DAFTAR LAMPIRAN
Halaman
1.      Lampiran Data Partisipasi Anggota  Dalam Bentuk Simpanan..............................         
2.      Lampiran Data Partisipasi Anggota Dalam Bentuk Pinjaman/kredit.....................         
3.      Lampiran Data Pendapatan dan Biaya-Biaya.........................................................         
4.      Lampiran Data Perhitungan SHU...........................................................................         
5.      Kuesioner  Penelitian..............................................................................................         
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Arloka, Surabaya.
______, Definisi, Bentuk, Peranan Dan Fungsi Koperasi, diakses dari http://www.koperindo.com, tanggal 2 Januari 2003
_____, Pendidikan Anggota Koperasi, diakses dari http://www. lapenkopnas.com, tanggal 2 Januari 2003.
Amin Widjaja Tunggal, 1994, Akuntansi Untuk Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta.
Arifinal Chaniago, 1979, Perkoperasian Indonesia, Andi Offset, Yogyakarta.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta. 
http://www.cu.sr.com / cusumberrejeki_ampah@yahoo.com.
J. Supranto, 2000, Analisis Regresi, Teori Kasus Dan Solusi, BPFE, Yogyakarta
Muhamad Ali, 1985, Penelitian Kependidikan, Angkasa, Bandung
Ninik Widianti, 1982, Manajemen Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta.
Rully Indrawan, Dasar-dasar Koperasi: Implementasi Dalam Manajemen, diakses dari http://rullyindrawan.tripod.com, tanggal 2 Januari 2004
Sagimun, MD, 1965, Indonesia Berkoperasi, Balai Pustaka, Jakarta.
Sri Edi Swasono, 1983, Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sri Mulyono, 2000, Peramalan Bisnis dan Ekonometrika, BPFE, Yogyakarta.
Sugiyono, 2000, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung
S. Margono, 2003, Metode Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1979, Metode Penelitian Survay, Tarsito,Bandung.
Tim LAPENKOP Nasional, 2002, SHU Anggota Koperasi, Lapenkop Nasional, Jakarta
BAB I
PENDAHULAN
1.1.      Latar Belakang 
Koperasi
 sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai 
peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera, diharapkan
 dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat 
berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Perkoperasian di 
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang 
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan 
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta 
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan 
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah
 untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat 
pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional dalam 
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan 
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Hidup
 secara kekeluargaan dan gotong royong pada hakekatnya sesuai dengan 
asas koperasi. Oleh karena itu, asas koperasi dimasukan dalam pasal 
Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN yang pada intinya mengatur 
perekonomian rakyat. Dalam masa pembangunan koperasi saat ini diharapkan
 agar lebih jauh untuk mampu berperan dan membantu pemerintah dalam 
program peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. 
Pemerintah
 menjadikan koperasi sebagai wadah dan alat kebijaksanaan ekonomi dalam 
upaya menciptakan kondisi yang adil dan makmur bagi seluruh lapisan 
masyarakat, seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 ; 
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas 
kekeluargaan” dalam GBHN :
a.       Pembangunan
 koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin 
memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan 
ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. 
b.      Pembinaan
 usaha ekonomi rakyat diutamakan pada pengembangan kewiraswastaan, 
penyediaan sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan dan latihan, 
bimbingan dan penyuluhan, serta permodalan agar dapat meningkatkan 
usahanya.
c.       Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui manajemen yang lebih profesional dan peran aktif masyarakat.
Keadaan
 perkembangan Koperasi Primer sejak berdirinya mengalami fluktuasi, 
namun sejak anggotanya semakin bertambah dalam kurun waktu 7 tahun ini 
mengalami perkembangan yang pesat, seiring dengan lajunya tingkat 
pertumbuhan di masyarakat. Dan koperasi primer ini juga harus lebih 
ditingkatkan lagi melalui peran aktif anggotanya sehingga dapat 
mengembangkan usahanya secara luas walaupun hanya masyarakat sekitarnya 
yang dapat menggunakan jasa koperasi primer melalui kegiatan koperasi 
antara lain simpan pinjam dan lain sebagainya tergantung permintaan 
anggota pada saat itu.
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Untuk meningkatkan partisipasi anggota dalam usaha koperasinya diperlukan  kesadaran dan  penghayatan anggota terhadap koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota. 
Partisipasi anggota  berupa
 Simpanan/Tabungan dan Pinjaman/Kredit. Simpanan anggota terdiri dari 
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela/Wadah Investasi 
Harapan Anggota (WIRANG), Tabungan Harian (TABUR), Simpanan Sukarela 
Berjangka (SISUKA), Tabungan Hari Raya (TAHARA), dan Tabungan Anak 
Sekolah (TAS) serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang 
disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal 
kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan
 menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama 
dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Keaktifan partisipasi para anggota sangat diperlukan  agar kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maka a\kan semakin
 meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan 
semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh 
para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal 
kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan 
operasional koperasi sehari-hari. 
Sisa
 hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
 satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainya 
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha 
(SHU) dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan  koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
Oleh karena Anggota koperasi dituntut kesadarannya untuk aktif dalam memenuhi kewajibannya. Dengan  partisipasi aktif anggota koperasi diharapkan  usaha yang dilaksanakan akan mendatangkan laba usaha.  Laba usaha yang diperoleh sebagian dicadangkan sebagai dana cadangan dan digunakan untuk memupuk modal sehingga usaha koperasi akan semakin meningkat. 
Peran
 aktif anggota merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan 
koperasi atau perkembangan koperasi dapat dilihat dari banyaknya hasil 
usaha yang atas kegiatan usaha ataupun sisa hasil usaha (SHU).
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) Cabang Buntok  merupakan
 koperasi yang mempunyai usaha jasa simpan pinjam. Koperasi Credit Union
 Sumber Rejeki Cabang Buntok yang mulai berdiri sejak Tahun 2002 dengan 
jumlah anggota pada saat itu sebanyak 208 orang dan dengan modal awal 
sebesar Rp.158.052.470,-  Saat ini (per Mei 2011)  Koperasi
 Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok telah memiliki anggota 
sebanyak 6.542 orang, yang terdiri dari 3.346 Laki-laki dan 3.196 
Perempuan. 
Berdasarkan
 hasil laporan neraca keuangan Koperasi Credit Union Sunber Rejeki 
Cabang Buntok telah meningkat Assetnya per Mei 2011 sudah mencapai 
Rp.61.556.980.531,- dengan piutang yang dimiliki sebesar Rp. 
50.193.440.600,- (Sumber : Koperasi CUSR Cabang Buntok). Dengan semakin 
berkembangnya koperasi CUSR sehingga meningkat pula Sisa Hasil Usaha 
(SHU) dan mampu membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) secara proporsional  berdasarkan
 transaksi dan partisipasi modal, semakin besar partisipasi anggota maka
 semakin besar pula perolehan Sisa hasil Usaha (SHU).
Berdasarkan
 atas latar belakang yang telah diuraikan di atas maka judul peneilitian
 ini adalah : “Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.
1.2.      Perumusan Masalah    
Dari
 uraian latar belakang tersebut di atas, dapat dirumuskan pokok 
permasalahan sebagai berikut “Apakah partisipasi anggota mempunyai 
pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan SHU pada koperasi Credit 
Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.”
1.3.      Batasan Masalah 
Banyak
 faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi, akan tetapi faktor yang
 dominan adalah peran aktif anggota itu sendiri dalam memanfaatkan 
koperasi sebagai wadah  kegiatan ekonomi dalam mencapai 
kesejahteraan bersama. Peran aktifnya terlihat dari perkembangan jumlah 
anggota serta terbentuknya modal dari peran aktif anggota serta 
aktifitas koperasi. Oleh Karena itu batasan masalah dibatasi pada ruang 
lingkup dan pengertian :
a.         Hasil peran aktif anggota sebagai faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi.
b.        Perkembangan koperasi diukur dari besarnya SHU.
1.4.      Tujuan Penelitian         
Adapun
 tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui besarnya 
pengaruh partisipasi anggota terhadap perkembangan Sisa  Hasil Usaha (SHU) Credit Union Sumber Rejeki  Cabang Buntok.
1.5.      Hipotesis            
Berdasarkan
 teori di atas, maka dapat ditarik suatu hopotesa sebagai berikut : 
“Diduga bahwa partisipasi anggota mempunyai pengaruh yang signifikan 
terhadap perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi Credit Union 
Sumber Rejeki Cabang Buntok.”
1.6.      Manfaat Penelitian       
Serangkaian penelitian yang diadakan pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok  adalah :
1.3.2.1    Secara
 akademis, merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Sarjana 
Strata Satu (S1) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dahani Dahanai Buntok.
1.3.2.2    Secara
 teoritis ilmiah untuk menerapkan ilmu-ilmu khususnya bidang ekonomi 
yang telah diterima selama di bangku kuliah ke dalam dunia praktek.
1.2.3.3    Secara
 praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan 
pikiran yang bermanfaat bagi Koperasi Credit Union Cabang Buntok.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.   Hakikat Koperasi
Koperasi adalah  badan  usaha
 yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan 
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai 
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (situs koperindo.com). 
Perkoperasian
 di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang 
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan 
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta 
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan 
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Jadi koperasi itu merupakan 
bentuk kerjasama orang-seorang atau badan yang bersamaan kepentingan, 
dan bukanlah kumpulan modal yang bertujuan memajukan kesejahteraan 
material anggotanya dengan memberi pelayanan kepada anggota 
seadil-adilnya.
Koperasi  memiliki
 tiga unsur pokok yakni, (a) kerjasama dua orang atau lebih, (b) tujuan 
yang akan dicapai, (c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar. Koperasi 
tidak sama dengan Badan Hukum lainnya semacam Perseroan Terbatas, Firma,
 CV atau juga dengan perusahaan perseorangan. Untuk itu Amin Widjaja 
Tunggal (1995:3-4), telah menentukan ciri-ciri dari koperasi sebagai 
berikut:
1.      Perkumpulan orang
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6.      Dalam rapat anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7.      Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak ada modal permanen.
8.      Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai Badan Hukum.
9.      Menjalankan suatu usaha
10.    Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
11.    Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar -  besarnya.
12.    Koperasi
 adalah usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan. Setiap 
anggota berkewajiban bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu 
kesejahteraan para anggota. 
13.    Kerugian
 dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka 
para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas 
beban tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi
 bukanlah perkumpulan modal dan tidak semata mencari keuntungan yang 
sebanyak-banyaknya namun untuk kesejahteraan anggota, karena keberadaan 
koperasi adalah berdasarkan atas azas kekeluargaan, dimana kebersamaan 
anggota merupakan hal yang prinsip ada dalam koperasi. 
Dalam penelitian sebelumnya oleh Hasnawati, S.Pd. disebutkan bahwa Menurut
 Maman dalam kutipan rullyindarawan.tripod.com membedakan koperasi 
dengan organisasi usaha non-koperasi, dengan melihat lima (5) hal yakni:
 (a) sifat keanggotaan, (b) pembagian keuntungan, (c) hubungan personal 
antara organisasi dan manajer, (d) keterlibatan pemerintah dalam 
penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan 
masyarakat.
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki merinci prinsip-prinsip Credit Union seperti yang tertera dalam Buku Katalog 2010 yaitu :
1.      Keanggotaan terbuka dan sukarela
2.      Kontrol secara demokratis oleh anggota
3.      Tidak diskrimintif
4.      Pelayanan kepada anggota 
5.      Distribusi kepada anggota
6.      Membangun stabilitas keuangan
7.      Pendidikan yang terus-menerus
8.      Kerjasama antar CU
9.      Tanggung Jawab Sosial
Dalam
 gerak dan langkahnya, koperasi harus sesuai dengan pasal 33 ayat 1 
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai 
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Karena
 kemakmuran bukanlah untuk orang seorang melainkan untuk semua 
masyarakat. Oleh karena itu koperasi Indonesia disusun sebagai usaha 
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Di samping itu koperasi adalah 
unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moral. 
Peranan koperasi dalam kehidupan suatu perekonomian oleh Amin Widjaja Tunggal (1995:5) dirinci sebagai berikut:
a.  Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan.
b.  Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
c.  Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d.  Turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.  Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
f.   Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Dalam situs koperindo.com fungsi dan peranan koperasi adalah :
a.    Membangun
 dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya 
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
 sosialnya.
b.    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.    Berusaha
 untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
 usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan adanya koperasi yang kokoh maka banyak kemanfaatan yang diperoleh seperti
 menyediakan lapangan pekerjaan, membantu penambahan pendapatan 
keluarga, menimbulkan rasa kebersamaan diantara anggota jadi koperasi 
merupakan alat untuk mempererat persatuan, dan tentu keberadaan koperasi
 telah turut andil dalam pembangunan perekonomian Indonesia dan membantu
 mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Bentuk koperasi pada umumnya dibagi dua, menurut situs koperindo.com antara lain :
a.    Koperasi Primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan ber –anggotakan orang-perorangan.
b.    Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Secara
 umum Koperasi Credit Union merupakan Koperasi Sekunder, karena 
beranggotakan koperasi. Koperasi Credit Union Sumber Rejeki  berpusat
 di Ampah terdiri dari tiga cabang, satu kantor pusat dan 15 tempat 
pelayanan. Dalam penelitian ini, yang diteliti adalah salah satu 
cabangnya yaitu Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok 
merupakan salah satu cabang dari Koperasi Credit Union Sumber Rejeki 
yang berpusat di ampah.  
Dalam kepengurusannya koperasi Koperasi Credit Union Sumber Rejeki diurus
 oleh lima orang pengurus, diawasi oleh tiga orang pengawas dan dikelola
 oleh Sembilan puluh dua orang staf dibawah pimpinan seorang General 
Manager. Pengelola dalam sebuah 
koperasi merupakan pemegang kuasa dari pengurus koperasi yang diberi 
wewenang untuk mengelola usaha dan merupakan hubungan kerja atas dasar 
perikatan, sedangkan tanggung jawab pengurus mengenai segala kegiatan 
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota tidak menjadi 
berkurang. Pengurus dan pengawas koperasi dipilih dari dan  oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. 
Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, dan merupakan pemegang
 kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan pengurus dicantumkan 
dalam Akta Pendirian Koperasi. Pengurus koperasi, baik secara 
bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita 
koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan 
kelalaiannya, dan apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup 
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. 
Pengawas koperasi bertugas melakukan
 pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi 
serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, dan Pengawas
 berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi serta mendapatkan 
segala keterangan yang diperlukan. Koperasi dapat meminta jasa audit 
kepada akuntan publik dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan 
yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan. 
Pengelola
 koperasi diangkat untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan 
koperasi. Pengelola mempunyai arti yang lebih luas dan memberi 
alternatif bagi koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya koperasi
 dapat mengangkat pengelola sebagai manager atau direksi.
Sumber  modal koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, bab VII pasal 41 dan 42 (Anonim, 2002):
1)    Modal koperasi terdiri modal sendiri dan modal pinjaman
2)    Modal sendiri dapat berasal dari:
a.     Simpanan pokok
b.     Simpanan wajib
c.     Dana cadangan
d.    Hibah
3)  Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi lainnnya dan anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan syarat utang lainnya.
e. Sumber lain yang syah. 
Sumber modal koperasi pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki  terdiri
 dari modal sendiri, berupa simpanan saham (simpanan pokok dan wajib), 
simpanan non saham, simpanan capital anggota, dana cadangan, dan kerja 
sama dengan sesama koperasi Credit Union lainnya. 
Modal koperasi kekayaan  kekayaan
 yang dapat digunakan dalam suatu proses produksi/perdagangan untuk 
menghasilkan suatu barang/jasa guna untuk kesejahteraan para anggota 
koperasi. Lapangan usaha koperasi berupa usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Dengan demikian koperasi dapat berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2.2.    Partisipasi Anggota
Pengertian Partisipasi anggota mengacu pada penelitian sebelumnya oleh Hasnawati, S.Pd.
 dalam situs Guruvalah.com. Dalam penelitiannya tersebut mengambil 
pengertian bahwa kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang
 artinya mengikut sertakan pihak lain. Seorang pemimpin dalam 
melaksanakan fungsinya akan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi 
semua komponen dan unsur yang ada dalam organisasi. Koperasi
 akan berfungsi dengan baik dan berhasil jika mengikut sertakan 
partisipasi anggota, tanpa adanya partisipasi anggota mustahil koperasi 
dapat berhasil dengan baik. Hal ini sesuai degan pendapat pendapat 
Sagimun MD (1965:17) bahwa :
Koperasi adalah suatu alat untuk memperbaiki kehidupan berdasarkan tolong menolong diri sendiri dan auto activitieit dalam
 bentuk kerja sama. Hal ini menunjukkan koperasi itu diperlukan 
partisipasi anggota itu sendiri, artinya anggota itu berpartisipasi 
untuk anggota itu sendiri.
Dari
 pendapat tersebut bahwa koperasi hanyalah suatu alat untuk mencapai 
tujuan bersama, alat tersebut dapat berjalan bila orang-orang bisa 
bekerjasama. Dengan demikian yang bisa menghidupkan sarana untuk 
memperbaiki kehidupan yang berdasar atas kegotong-royongan atau 
kekeluargaan tidak lain adalah partisipasi anggota. 
Sejalan dengan  pendapat di atas dikemukakan pula oleh Ninik Widiyanti (1994:65) bahwa: 
Partisipasi
 anggota diukur dari kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan 
menjalankan hak keanggotaan serta bertanggung jawab jika sebagian besar 
anggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak serta 
bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan 
sudah dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit yang 
demikian, maka partisipasi anggota koperasi dimaksud dikatakan buruk 
atau rendah.
Dengan demikian partisipasi
 anggota sebagai anggota koperasi yang dijadikan ukuran adalah kesediaan
 dan kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan menjalankan hak 
keanggotaan. 
Sedangkan kewajiban anggota adalah melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela maupun bentuk simpanan lainya serta dalam pinjaman/kredit.
 Kemudian hak anggota koperasi adalah mendapatkan pelayanan fasilitas 
dari koperasi. Sejalan dengan pendapat Hendar dan Kusnadi (1999:61) yang
 menyatakan bahwa partisipasi pada koperasi dapat berupa partisipasi 
kontribusi dan dapat pula partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi 
tersebut timbul sebagai akibat peran ganda anggota sebagai pemilik dan 
sekaligus sebagai pelanggan. 
Dalam kedudukannya sebagai pemilik : 
a.  Para
 anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan 
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan 
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela), dan
b.  Mengambil
 bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan, dan proses 
pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam 
ini disebut partisipasi kontributif. Kemudian dalam kedudukannya sebagai
 pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan
 yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang 
kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi intensif.
Kegiatan
 koperasi ini digalakkan dalam upaya menanamkan rasa kebersamaan dalam 
bidang sosial ekonomi, karena koperasi merupakan implementasi dari 
system ekonomi Pancasila. Di samping itu sebagai bentuk dari partisipasi
 anggota dalam program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh 
pemerintah. 
Jadi
 partisipasi anggota dalam koperasi ini sekaligus sebagai partisipasi 
terhadap program pemerintah. Oleh karena itu, partisipasi ini harus 
dijaga oleh pengurus atau badan pengawas suatu koperasi. 
Menurut Harsoyono Subyako dalam kutipan Sri Edi Swasono (1983:270) menyatakan : 
Dengan
 berasumsi bahwa partisipasi anggota masih cukup baik, maka pengawasan 
yang seharusnya dilaksanakan oleh badan pemeriksa supaya baik, sebab 
seringkali rendahnya partisipasi anggota koperasi karena badan pemeriksa
 masih terdiri dari orang-orang yang percaya dengan pengurus, sementara 
pengurusnya kurang jujur. Oleh karena itu badan pemeriksa benar-benar 
menjalankan tugas dan fungsinya supaya anggota yakin koperasi berjalan 
sebagaimana mestinya dan hal ini dapat meningkatkan partisipasi anggota.
 
Dengan
 demikian partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan 
peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya 
selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang 
diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme 
jalannya usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi 
kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat. 
Hendar dan Kusnadi (1996:61) menjelaskan : 
a.       Dalam
 rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang 
berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang 
berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi 
keuangan) sangat diperlukan.
b.      Setelah
 dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses
 pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan medan kebijaksanaan 
serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan 
anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi (partisipasi 
kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c.       Tetapi
 untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai
 memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota 
tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam 
pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena 
itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan
 sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, terutama pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang  Buntok mempunyai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1.    Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2.    Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3.    Menggunakan
 hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar 
dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama 
lainnya.
4.    Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi.
5.    Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari ke hari dan tahun ke tahun. Untuk
 itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan 
berkelanjutan bagi anggota. Dalam situs lapenkopnas.com tujuan 
pendidikan anggota adalah meningkatkan :
a.    Kontribusi modal anggota
b.    Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
c.    Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan
d.    Pengawasan anggota terhadap koperasinya
Sementara
 itu dalam lapenkopnas (2002:8) menyiratkan tentang partisipasi anggota 
yang berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah 
partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di koperasi dan partispasi
 modal (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib). 
Dengan
 demikian berdasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan 
partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan 
transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan
 wajib.
2.3.    Sisa Hasil Usaha
Pengertian
 Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentang 
Perkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi 
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, 
dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 bab IX pasal 45 memberi aturan
 tentang Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1)    Sisa
 Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam
 satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban 
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)    Sisa
 Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota 
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota 
dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan, 
perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan 
Rapat Anggota.
3)    Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jadi
 dari penjelasan tersebut Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi 
yang dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban yang diperoleh dalam 
satu tahun buku. Transaksi sangat erat kaitannya dengan SHU, karena SHU 
dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi dan 
partisipasi modal. artinya, semakin besar transaksi, maka semakin besar 
pula peluang seorang anggota untuk mendapatkan SHU. Hal ini terjadi jika
 transaksi anggota tercatat dengan baik dan benar. 
SHU
 bagian anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya 
transaksi dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat 
digunakan untuk memperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana 
cadangan (modal bersama). Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari SHU
 yang dipakai untuk memperkuat modal koperasi.
Menurut
 Lapenkop (2002:5-7) yang dimaksud dengan transaksi adalah kegiatan 
ekonomi dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Transaksi di koperasi 
merupakan pemanfaatan pelayanan oleh anggotannya, tetapi tidak hanya 
terbatas pada Pemindahan barang atau jasa, juga ada fungsi kontrol di 
dalamnya. Hal ini terjadi, karena status anggota tidak hanya sebagai 
pamilik, tetapi pengguna pelayanan koperasi juga. 
Sementara
 itu yang dimaksud dengan partisipasi modal adalah kontribusi anggota 
dalam memodali koperasinya. Ini akibat dari peran anggota sebagai 
pemilik koperasi. Bentuk partisipasi modal adalah simpanan pokok dan 
simpanan wajib. Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi 
anggota, simpanan wajib dibayarkan secara periodik. bisa per bulan atau 
per tahun, tergantung AD dan ART koperasi yang bersangkutan.
SHU
 dibagi berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi yang akan diadakan pembagian
 yang adil berdasarkan kesepakatan rapat anggota. Misalnya untuk 
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki prosentase pembagian SHU 
didistribusikan untuk Deviden/Balas Jasa Saham dan Dana-Dana. Sisa Hasil Usaha  atau Hasil
 Usaha Bersih yang dibagi untuk dana-dana : 35% untuk dana cadangan 
umum, 40% untuk pendidikan, 15% untuk Dana RAT, 10% untuk dana pengurus.
 Jadi praktik yang dilakukan oleh Koperasi Credit Union Sumber Rejeki 
terhadap SHU yang didapat setiap akhir tahun buku adalah SHU bersih yang
 disebut dengan Hasil Usaha Bersih (HUB), artinya Deviden atau kewajiban
 terhadap Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP) telah 
terlebih dahulu disisihkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan balas 
jasa yang berlaku. 
Pengaturan
 SHU Credit Union Sumber Rejeki yang tertuang dalam Anggaran Rumah 
Tangga Credit Union Sumber Rejeki BAB XII Pasal 13 yaitu:
1.        Dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan, Sisa Hasil Usaha didistribusikan untuk Deviden dan Dana-Dana.
2.        Deviden
 adalah Balas Jasa Simpanan Saham dan Balas Jasa Pinjaman diberikan 
kepada saham-saham aktif dan tidak aktif yang besarnya diatur dalam 
Peraturan Khusus.
3.        Setelah
 pembagian Balas Jasa Pinjaman diumumkan, staf segera melakukan 
penambahan pada perkiraan simpanan atau saham masing-masing anggota 
jumlah Deviden yang diperolehnya.
Deviden merupakan Balas Jasa Simpanan dan Balas Jasa Pinjaman seperti yang tertuang dalam buku katalog CUSR 2010 BAB VI  Pasal 28 dan Pasal 29 yaitu sebagai berikut :
Pasal 28 memuat tentang Balas Jasa Simpanan
1.      Simpanan Saham Anggota aktif mendapat Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar 6% per tahun
2.      Anggota
 yang lunas simpanan pokok dan tidak menabung simpanan wajib lebih dari 3
 (tiga) bulan dalam setahun, simpanannya akan diberikan balas jasa 
simpanan sebesar 4% per tahun.
3.      Anggota
 yang belum melunasi simpanan pokok, tetapi aktif menabung simpanan 
wajib, simpanannya mendapat balas jasa simpanan 4% per tahun.
4.      Anggota yang sudah setahun tidak menabung simpanan wajib tidak mendapat BJS
5.      BJS dimasukan ke dalam Wirang.
6.      Perubahan prsentase balas jasa saham dalam Kebijakan ini dapat dituangkan dalam peraturan khusus Board of Directors.
Penjelasan
 dan rincian pembagian Balas Jasa Simpanan yang dimasukan kedalam WIRANG
 (Wadah Investasi Harapan Anggota), tertuang dalam dalam buku katalog 
Tahun 2010 Koperasi Credit Union Sumber Rejeki yaitu sebagai berikut:
1.        WIRANG disetor setiap bulan, minimal Rp. 10.000,-
2.        Saldo WIRANG minimal Rp. 100.000,-
3.        Peluang Sejahtera pertama, WIRANG sebesar Rp. 25.000.000,-
4.        WIRANG mendapat Balas Jasa Simpanan dan dibukukan setiap akhir bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         WIRANG
 sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000.00,; Balas Jasa Simpanannya 
sebesar 14% per tahun, dan dapat menarik Balas Jasa Simpanannya  setiap bulan.
b.         WIRANG
 kurang dari Rp.25.000.000,- tidak ada penarikan WIRANG dan setoran 
WIRANG lebih dari atau sama dengan setoran minimal; balas jasa 
simpanannya sebesar 14% per tahun tetapi balas jasa wiring belum dapat 
ditarik setiap bulan.
Posted by , Published at 11.10 and have
            
0
komentar
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar