Dapat uang melalui internet
ProsperousBoom.com

Contoh Skripsi Tentang Usaha Koperasi Kredit Jurusan Manajemen

Contoh Skripsi Tentang Usaha Koperasi Kredit Jurusan Manajemen

SKRIPSI
Untuk Memenuhi Persyaratan
Memperoleh Gelar Sarjana Ilmu Ekonomi

EGY ALFIANSYAH
NIM.  07 102 0194


JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
DAHANI DAHANAI BUNTOK
TAHUN 2013


LEMBAR PERSETUJUAN

NAMA                :      EGY ALFIANSYAH
NIM                    :      07 102 0194
JURUSAN          :      MANAJEMEN
JUDUL               :      PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP PERKEMBANGAN SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI CREDIT UNION SUMBER REJEKI CABANG BUNTOK  TAHUN BUKU 2006/2010

                                    Dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa skripsi mahasiswa yang bersangkutan sudah layak untuk dilakukan pengujian




Dosen Pembimbing I


IBNU ALSAUDI, SP, MM,
Buntok,  17  September 2013
Dosen Pembimbing II


HARLINA KURNIATI, S.Hut.




LEMBAR PENGESAHAN
Judul      :         Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembagan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Kredit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok
                        Tahun Buku 2006/2010
Nama     :         Mariam Mardalena
NIM      :         07 102 0194

Skripsi ini telah diuji dan dipertahankan di hadapan Dewan Penguji
Jurusan Manajemen STIE Dahani Dahanai Buntok

Pada hari/tanggal     :      5  Oktober  2011
Pukul                        :      08.00  s/d  09.30 WIB
Tempat                     :      Ruang Seminar  STIE Dahani Dahanai Buntok

Dewan penguji terdiri dari :
Penguji I                                 :                                                                   
LISAWANTO,SE,
Penguji II                               :                                                                   
PANTI RYANI, SE, M. Ap.
Penguji III                              :                                                                   
IBNU ALSAUDI, SP, MM
Penguji IV                              :                                                                   
TULUS, SE,

Mengetahui,
Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok

…………………………

LEMBAR PERSEMBAHAN




Kupersembahkan Skripsi ini kepada :
Orang Tuaku Tercinta
Suamiku Tercinta
Saudara – saudaraku dan
Sahabat – Sahabatku serta
Almamater tercinta


LEMBAR MOTTO


Hidup adalah Perjuangan

Orang lain bisa kenapa kita tidak

Segala Perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang member kekuatan kepadaku (Filipi 4:13)


ABSTRAKSI

Kata kunci : partisipasi anggota, SHU koperasi
Mariam Mardalena jurusan manajemen STIE Dahani Dahanai Buntok,   September 2011, Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan SHU pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok, Pembimbing I : IBNU ALSAUDI, SP, MM,, Pembimbing II : HARLINA KURNIATI, S.Hut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi anggota, sisa hasil usaha (SHU) dan pengaruh partisipasi anggota terhadap perkembangan sisa hasil usaha Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok tahun buku 2006/2010.
Sampel dalam penelitian ini adalah partisipasi anggota dan sisa hasil usaha untuk tahun buku 2006/2010 (jangka waktu 5tahun), dalam pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, kuesioner dan interview/wawancara langsung. Sebagai alat analisis adalah menggunakan statistik regresi dan koefisien korelasi Product Moment.
Berdasarkan analisis data diperoleh persamaan regresi Y=1,521 + 0,036X. Selanjutnya berdasakan analisis statistik korelasi product moment, diperoleh koefisien korelasi sebesar (r) =  0,948 dengan interpretasi “tinggi”, kategori “tinggi” menunjukan hubungan yang kuat/tinggi antara partisipasi anggota dengan SHU.  Berdasarkan uji t diperoleh thitung=5,16. Hasil pengecekan pada harga t tabel untuk kesalahan 5% pada dk =5-2=3 diperoleh ttabel = 3,18. Ternyata t hitung (5,16) > ttabel (3,18) yang menunjukkan ada pengaruh yang signifikan antara variabel X terhadap variabel Y. Jadi hipotesis yang penulis ajukan yang dinyatakan diterima. Besarnya sumbangan relatif partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU) adalah sebesar r2 = 0,899 (89,9%), sedang sisanya 10,1% di sebabkan oleh faktor lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini.
Ada keaktifan para anggota dalam berpartisipasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib serta dalam melakukan transaksi simpan pinjam lainya pada koperasi mengakibatkan pendapatan koperasi naik. Hal ini dapat mempengaruhi kenaikan laba/sisa hasil uaha (SHU).
Disarankan agar partisipasi anggota semakin ditingkatkan lagi dan pengurus mencatatnya dengan teliti. Disamping itu agar pihak Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang  Buntok dapat melakukan bimbingan terus-menerus misalnya dengan membantu peminjaman modal.


KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan judul “Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Kredit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok”. Setelah melalui proses yang cukup panjang dan usaha yang keras dari penulis, tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi persyaratan mencapai gelar Sarjana pada Jurusan Manajemen STIE Dahani Dahanai Buntok.
Pada kesempatan ini perkenankan penulis untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tidak terhingga kepada :
1.      H. PHILLIPS DILLAH, SH, MH, selaku Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok
2.      IBNU ALSAUDI, SP, MM, selaku Dosen Pembimbing I dengan penuh kesabaran, keramahan dan kearifan serta senantiasa memberikan dorongan semangat dan motivasi kepada penulis dalam proses penyelesaian skripsi ini.
3.      HARLINA KURNIATI, S.Hut. Selaku Dosen Pembimbing II yang setiap saat penuh keikhlasan, kesabaran serta keramahan dalam memberikan bimbingan dan arahan dalam penyelesaian skripsi ini.
4.      TULUS,SE, selaku ketua jurusan atas segala arahan, saran dan masukan yang sangat berarti bagi penyempurnaan penulisan suatu karya ilmiah ini
5.      TIM Penguji skripsi
6.      Ketua Direksi/Pimpinan Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah yang telah memberikan ijin dan kesempatan bagi peneliti untuk melakukan penelitian di pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.
7.      M. MILODI DR. WADJUN, SH, Manajer Cabang Buntok beserta staf pada Koperasi Kredit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok atas kesediaannya memberikan waktu dan informasi selama penelitian skripsi.
8.      Demikian pula kepada rekan-rekan yang tidak dapat penulis sebutksn satu persatu yang telah banyak memberikan andil berupa saran, kritik dan koreksi selama proses penyusunan skripsi ini. Semoga Tuhan memberikati kita semua.
9.      Sujud dan kasih yang sangat dalam penulis persembahkan kepada Ibunda  serta terimakasih yang mendalam untuk Suamiku tercinta yang telah banyak memberikan dukungan baik secara moril maupun materil untuk penyelesaian studi ini.
Penulis telah banyak menggunakan kemampuan, pengetahuan dan kesempatan yang dimiliki dengan sebaik-baiknya untuk kesempurnaan karya ini. Namun sebagai manusia yang punya keterbatasan, penulis menghargai kritik dan sumbang saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaannya.
Akhirnya kepada Tuhan yang maha Kuasa penulis serahkan diri, semoga diberikan jalan yang terang dan lurus untuk meniti hari esok yang lebih baik. Amin.

Buntok,    September 2011

Penulis


DAFTAR ISI
Halaman
JUDUL...............................................................................................................................         i
LEMBAR PERSETUJUAN..............................................................................................         ii
LEMBAR PENGESAHAN...............................................................................................         iii
LEMBAR PERSEMBAHAN............................................................................................         iv
MOTTO..............................................................................................................................         v
ABSRTRAKSI...................................................................................................................         vi
KATA PENGANTAR.......................................................................................................         vii
DAFTAR ISI......................................................................................................................         ix
DAFTAR TABEL..............................................................................................................         xii
DAFTAR GAMBAR.........................................................................................................         xiii
DAFTAR LAMPIRAN.....................................................................................................         xiv
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................         1
1.1     Latar Belakang...........................................................................................................         1
1.2        Perumusan Masalah ..................................................................................................         5
1.3        Batasan Masalah........................................................................................................         6
1.4        Tujuan Penelitian ......................................................................................................         6
1.5        Hipotesis....................................................................................................................         6
1.6    Manfaat Penelitian.....................................................................................................         7
BAB II LANDASAN TEORI...........................................................................................         8
2.1.   Hakikat Koperasi.......................................................................................................         8
2.2.   Partisipasi Anggota....................................................................................................         15
2.3.   Sisa Hasil Usaha........................................................................................................         21
BAB III METODE PENELITIAN...................................................................................         30
3.1.   Jenis Penelitian...........................................................................................................         29
3.2.   Variabel dan Pengukuran...........................................................................................         29
3.3.   Lokasi Penelitian........................................................................................................         30
3.4.   Sumber Data..............................................................................................................         30
3.5.   Teknik Pengumpulan Data.........................................................................................         30
3.6.   Analisis Data..............................................................................................................         31
         3.6.1. Regresi Sederhana...........................................................................................         31
         3.6.2. Korelasi Product Moment ...............................................................................         32
         3.6.3. Uji t..................................................................................................................         33
         3.6.4. Koefisien Determinasi.....................................................................................         33
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.................................................         34
4.1.   Gambaran Umum Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok..............         34
4.2.   Data Hasil Penelitian.................................................................................................         48
         4.2.1   Perkembangan Partisipasi Anggota ................................................................         49
         4.2.2   Sisa Hasil Usaha (SHU)..................................................................................         50
4.3.   Analisis......................................................................................................................         51
         4.3.1 Regresi Sederhana............................................................................................         52
         4.3.2 Korelasi Product Moment.................................................................................         53
         4.3.3 Uji t...................................................................................................................         55
         4.3.4 Koefisien Determinasi......................................................................................         56
4.4    Pembahasan ..............................................................................................................         57
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN...........................................................................         60
5.1.   Kesimpulan ...............................................................................................................         60
5.2    Saran-saran.................................................................................................................         61
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................         xv
LAMPIRAN-LAMPIRAN................................................................................................         xvii


DAFTAR TABEL

Halaman
1.      Tabel 1. Perkembangan Jumlah Anggota Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010...............................................................................................................         51
2.      Tabel 2. Partisipasi Anggota Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010................................................................................................................................         52
3.      Tabel 3. Sisa Hasil Usaha Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010 ................................................................................................................................ 53
4.      Tabel 4. Perhitungan Koefisien Korelasi Berdasar Rumus Karl pearson,s Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap SHU........................................................................................................         54



DAFTAR GAMBAR

Halaman
1.      Gambar 1 Struktur Tempat Pelayanan Koperasi Credit Union Sumber Rejeki......         39
2.      Gambar 2 Struktu Organisasi Koperasi Credit Union Sumber Rejeki....................         41
3.      Gambar 3 Grafik Garis Regresi Y=1519528+0,036458959X................................         56


DAFTAR LAMPIRAN
Halaman
1.      Lampiran Data Partisipasi Anggota  Dalam Bentuk Simpanan..............................        
2.      Lampiran Data Partisipasi Anggota Dalam Bentuk Pinjaman/kredit.....................        
3.      Lampiran Data Pendapatan dan Biaya-Biaya.........................................................        
4.      Lampiran Data Perhitungan SHU...........................................................................        
5.      Kuesioner  Penelitian..............................................................................................        


DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Arloka, Surabaya.
______, Definisi, Bentuk, Peranan Dan Fungsi Koperasi, diakses dari http://www.koperindo.com, tanggal 2 Januari 2003
_____, Pendidikan Anggota Koperasi, diakses dari http://www. lapenkopnas.com, tanggal 2 Januari 2003.
Amin Widjaja Tunggal, 1994, Akuntansi Untuk Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta.
Arifinal Chaniago, 1979, Perkoperasian Indonesia, Andi Offset, Yogyakarta.
Hasnawati , S. Pd., http://guruvalah.20m.com
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
http://www.cu.sr.com / cusumberrejeki_ampah@yahoo.com.
J. Supranto, 2000, Analisis Regresi, Teori Kasus Dan Solusi, BPFE, Yogyakarta
Muhamad Ali, 1985, Penelitian Kependidikan, Angkasa, Bandung
Ninik Widianti, 1982, Manajemen Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta.
Rully Indrawan, Dasar-dasar Koperasi: Implementasi Dalam Manajemen, diakses dari http://rullyindrawan.tripod.com, tanggal 2 Januari 2004
Sagimun, MD, 1965, Indonesia Berkoperasi, Balai Pustaka, Jakarta.
Sri Edi Swasono, 1983, Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sri Mulyono, 2000, Peramalan Bisnis dan Ekonometrika, BPFE, Yogyakarta.
Sugiyono, 2000, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung
S. Margono, 2003, Metode Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1979, Metode Penelitian Survay, Tarsito,Bandung.
Tim LAPENKOP Nasional, 2002, SHU Anggota Koperasi, Lapenkop Nasional, Jakarta



BAB I
PENDAHULAN

1.1.      Latar Belakang
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera, diharapkan dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hidup secara kekeluargaan dan gotong royong pada hakekatnya sesuai dengan asas koperasi. Oleh karena itu, asas koperasi dimasukan dalam pasal Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN yang pada intinya mengatur perekonomian rakyat. Dalam masa pembangunan koperasi saat ini diharapkan agar lebih jauh untuk mampu berperan dan membantu pemerintah dalam program peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menjadikan koperasi sebagai wadah dan alat kebijaksanaan ekonomi dalam upaya menciptakan kondisi yang adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat, seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 ; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” dalam GBHN :
a.       Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
b.      Pembinaan usaha ekonomi rakyat diutamakan pada pengembangan kewiraswastaan, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan dan latihan, bimbingan dan penyuluhan, serta permodalan agar dapat meningkatkan usahanya.
c.       Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui manajemen yang lebih profesional dan peran aktif masyarakat.
Keadaan perkembangan Koperasi Primer sejak berdirinya mengalami fluktuasi, namun sejak anggotanya semakin bertambah dalam kurun waktu 7 tahun ini mengalami perkembangan yang pesat, seiring dengan lajunya tingkat pertumbuhan di masyarakat. Dan koperasi primer ini juga harus lebih ditingkatkan lagi melalui peran aktif anggotanya sehingga dapat mengembangkan usahanya secara luas walaupun hanya masyarakat sekitarnya yang dapat menggunakan jasa koperasi primer melalui kegiatan koperasi antara lain simpan pinjam dan lain sebagainya tergantung permintaan anggota pada saat itu.
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Untuk meningkatkan partisipasi anggota dalam usaha koperasinya diperlukan  kesadaran dan  penghayatan anggota terhadap koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Partisipasi anggota  berupa Simpanan/Tabungan dan Pinjaman/Kredit. Simpanan anggota terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela/Wadah Investasi Harapan Anggota (WIRANG), Tabungan Harian (TABUR), Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA), Tabungan Hari Raya (TAHARA), dan Tabungan Anak Sekolah (TAS) serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Keaktifan partisipasi para anggota sangat diperlukan  agar kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maka a\kan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan  koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Oleh karena Anggota koperasi dituntut kesadarannya untuk aktif dalam memenuhi kewajibannya. Dengan  partisipasi aktif anggota koperasi diharapkan  usaha yang dilaksanakan akan mendatangkan laba usaha.  Laba usaha yang diperoleh sebagian dicadangkan sebagai dana cadangan dan digunakan untuk memupuk modal sehingga usaha koperasi akan semakin meningkat.
Peran aktif anggota merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan koperasi atau perkembangan koperasi dapat dilihat dari banyaknya hasil usaha yang atas kegiatan usaha ataupun sisa hasil usaha (SHU).
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) Cabang Buntok  merupakan koperasi yang mempunyai usaha jasa simpan pinjam. Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok yang mulai berdiri sejak Tahun 2002 dengan jumlah anggota pada saat itu sebanyak 208 orang dan dengan modal awal sebesar Rp.158.052.470,-  Saat ini (per Mei 2011)  Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok telah memiliki anggota sebanyak 6.542 orang, yang terdiri dari 3.346 Laki-laki dan 3.196 Perempuan.
Berdasarkan hasil laporan neraca keuangan Koperasi Credit Union Sunber Rejeki Cabang Buntok telah meningkat Assetnya per Mei 2011 sudah mencapai Rp.61.556.980.531,- dengan piutang yang dimiliki sebesar Rp. 50.193.440.600,- (Sumber : Koperasi CUSR Cabang Buntok). Dengan semakin berkembangnya koperasi CUSR sehingga meningkat pula Sisa Hasil Usaha (SHU) dan mampu membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) secara proporsional  berdasarkan transaksi dan partisipasi modal, semakin besar partisipasi anggota maka semakin besar pula perolehan Sisa hasil Usaha (SHU).
Berdasarkan atas latar belakang yang telah diuraikan di atas maka judul peneilitian ini adalah : “Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.

1.2.      Perumusan Masalah   
Dari uraian latar belakang tersebut di atas, dapat dirumuskan pokok permasalahan sebagai berikut “Apakah partisipasi anggota mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan SHU pada koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.”
1.3.      Batasan Masalah
Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi, akan tetapi faktor yang dominan adalah peran aktif anggota itu sendiri dalam memanfaatkan koperasi sebagai wadah  kegiatan ekonomi dalam mencapai kesejahteraan bersama. Peran aktifnya terlihat dari perkembangan jumlah anggota serta terbentuknya modal dari peran aktif anggota serta aktifitas koperasi. Oleh Karena itu batasan masalah dibatasi pada ruang lingkup dan pengertian :
a.         Hasil peran aktif anggota sebagai faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi.
b.        Perkembangan koperasi diukur dari besarnya SHU.

1.4.      Tujuan Penelitian        
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui besarnya pengaruh partisipasi anggota terhadap perkembangan Sisa  Hasil Usaha (SHU) Credit Union Sumber Rejeki  Cabang Buntok.

1.5.      Hipotesis           
Berdasarkan teori di atas, maka dapat ditarik suatu hopotesa sebagai berikut : “Diduga bahwa partisipasi anggota mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.”

1.6.      Manfaat Penelitian      
Serangkaian penelitian yang diadakan pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok  adalah :
1.3.2.1    Secara akademis, merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu (S1) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dahani Dahanai Buntok.
1.3.2.2    Secara teoritis ilmiah untuk menerapkan ilmu-ilmu khususnya bidang ekonomi yang telah diterima selama di bangku kuliah ke dalam dunia praktek.
1.2.3.3    Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi Koperasi Credit Union Cabang Buntok.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.   Hakikat Koperasi
Koperasi adalah  badan  usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (situs koperindo.com).
Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Jadi koperasi itu merupakan bentuk kerjasama orang-seorang atau badan yang bersamaan kepentingan, dan bukanlah kumpulan modal yang bertujuan memajukan kesejahteraan material anggotanya dengan memberi pelayanan kepada anggota seadil-adilnya.
Koperasi  memiliki tiga unsur pokok yakni, (a) kerjasama dua orang atau lebih, (b) tujuan yang akan dicapai, (c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar. Koperasi tidak sama dengan Badan Hukum lainnya semacam Perseroan Terbatas, Firma, CV atau juga dengan perusahaan perseorangan. Untuk itu Amin Widjaja Tunggal (1995:3-4), telah menentukan ciri-ciri dari koperasi sebagai berikut:
1.      Perkumpulan orang
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6.      Dalam rapat anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7.      Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak ada modal permanen.
8.      Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai Badan Hukum.
9.      Menjalankan suatu usaha
10.    Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
11.    Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar -  besarnya.
12.    Koperasi adalah usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13.    Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi bukanlah perkumpulan modal dan tidak semata mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya namun untuk kesejahteraan anggota, karena keberadaan koperasi adalah berdasarkan atas azas kekeluargaan, dimana kebersamaan anggota merupakan hal yang prinsip ada dalam koperasi.
Dalam penelitian sebelumnya oleh Hasnawati, S.Pd. disebutkan bahwa Menurut Maman dalam kutipan rullyindarawan.tripod.com membedakan koperasi dengan organisasi usaha non-koperasi, dengan melihat lima (5) hal yakni: (a) sifat keanggotaan, (b) pembagian keuntungan, (c) hubungan personal antara organisasi dan manajer, (d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan masyarakat.
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki merinci prinsip-prinsip Credit Union seperti yang tertera dalam Buku Katalog 2010 yaitu :
1.      Keanggotaan terbuka dan sukarela
2.      Kontrol secara demokratis oleh anggota
3.      Tidak diskrimintif
4.      Pelayanan kepada anggota
5.      Distribusi kepada anggota
6.      Membangun stabilitas keuangan
7.      Pendidikan yang terus-menerus
8.      Kerjasama antar CU
9.      Tanggung Jawab Sosial
Dalam gerak dan langkahnya, koperasi harus sesuai dengan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Karena kemakmuran bukanlah untuk orang seorang melainkan untuk semua masyarakat. Oleh karena itu koperasi Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Di samping itu koperasi adalah unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moral.
Peranan koperasi dalam kehidupan suatu perekonomian oleh Amin Widjaja Tunggal (1995:5) dirinci sebagai berikut:
a. Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan.
b. Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
c. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d. Turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
e. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
f.   Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Dalam situs koperindo.com fungsi dan peranan koperasi adalah :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan adanya koperasi yang kokoh maka banyak kemanfaatan yang diperoleh seperti menyediakan lapangan pekerjaan, membantu penambahan pendapatan keluarga, menimbulkan rasa kebersamaan diantara anggota jadi koperasi merupakan alat untuk mempererat persatuan, dan tentu keberadaan koperasi telah turut andil dalam pembangunan perekonomian Indonesia dan membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bentuk koperasi pada umumnya dibagi dua, menurut situs koperindo.com antara lain :
a.    Koperasi Primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan ber –anggotakan orang-perorangan.
b.    Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Secara umum Koperasi Credit Union merupakan Koperasi Sekunder, karena beranggotakan koperasi. Koperasi Credit Union Sumber Rejeki  berpusat di Ampah terdiri dari tiga cabang, satu kantor pusat dan 15 tempat pelayanan. Dalam penelitian ini, yang diteliti adalah salah satu cabangnya yaitu Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok merupakan salah satu cabang dari Koperasi Credit Union Sumber Rejeki yang berpusat di ampah. 
Dalam kepengurusannya koperasi Koperasi Credit Union Sumber Rejeki diurus oleh lima orang pengurus, diawasi oleh tiga orang pengawas dan dikelola oleh Sembilan puluh dua orang staf dibawah pimpinan seorang General Manager. Pengelola dalam sebuah koperasi merupakan pemegang kuasa dari pengurus koperasi yang diberi wewenang untuk mengelola usaha dan merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan, sedangkan tanggung jawab pengurus mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota tidak menjadi berkurang. Pengurus dan pengawas koperasi dipilih dari dan  oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, dan merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi. Pengurus koperasi, baik secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiannya, dan apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pengawas koperasi bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, dan Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan.
Pengelola koperasi diangkat untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi. Pengelola mempunyai arti yang lebih luas dan memberi alternatif bagi koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya koperasi dapat mengangkat pengelola sebagai manager atau direksi.
Sumber  modal koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, bab VII pasal 41 dan 42 (Anonim, 2002):
1)    Modal koperasi terdiri modal sendiri dan modal pinjaman
2)    Modal sendiri dapat berasal dari:
a.     Simpanan pokok
b.     Simpanan wajib
c.     Dana cadangan
d.    Hibah
3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi lainnnya dan anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan syarat utang lainnya.
e. Sumber lain yang syah.
Sumber modal koperasi pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki  terdiri dari modal sendiri, berupa simpanan saham (simpanan pokok dan wajib), simpanan non saham, simpanan capital anggota, dana cadangan, dan kerja sama dengan sesama koperasi Credit Union lainnya.
Modal koperasi kekayaan  kekayaan yang dapat digunakan dalam suatu proses produksi/perdagangan untuk menghasilkan suatu barang/jasa guna untuk kesejahteraan para anggota koperasi. Lapangan usaha koperasi berupa usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Dengan demikian koperasi dapat berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

2.2.    Partisipasi Anggota
Pengertian Partisipasi anggota mengacu pada penelitian sebelumnya oleh Hasnawati, S.Pd. dalam situs Guruvalah.com. Dalam penelitiannya tersebut mengambil pengertian bahwa kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang artinya mengikut sertakan pihak lain. Seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam organisasi. Koperasi akan berfungsi dengan baik dan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi anggota, tanpa adanya partisipasi anggota mustahil koperasi dapat berhasil dengan baik. Hal ini sesuai degan pendapat pendapat Sagimun MD (1965:17) bahwa :
Koperasi adalah suatu alat untuk memperbaiki kehidupan berdasarkan tolong menolong diri sendiri dan auto activitieit dalam bentuk kerja sama. Hal ini menunjukkan koperasi itu diperlukan partisipasi anggota itu sendiri, artinya anggota itu berpartisipasi untuk anggota itu sendiri.
Dari pendapat tersebut bahwa koperasi hanyalah suatu alat untuk mencapai tujuan bersama, alat tersebut dapat berjalan bila orang-orang bisa bekerjasama. Dengan demikian yang bisa menghidupkan sarana untuk memperbaiki kehidupan yang berdasar atas kegotong-royongan atau kekeluargaan tidak lain adalah partisipasi anggota.
Sejalan dengan  pendapat di atas dikemukakan pula oleh Ninik Widiyanti (1994:65) bahwa:
Partisipasi anggota diukur dari kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan serta bertanggung jawab jika sebagian besar anggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak serta bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan sudah dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit yang demikian, maka partisipasi anggota koperasi dimaksud dikatakan buruk atau rendah.
Dengan demikian partisipasi anggota sebagai anggota koperasi yang dijadikan ukuran adalah kesediaan dan kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan.
Sedangkan kewajiban anggota adalah melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela maupun bentuk simpanan lainya serta dalam pinjaman/kredit. Kemudian hak anggota koperasi adalah mendapatkan pelayanan fasilitas dari koperasi. Sejalan dengan pendapat Hendar dan Kusnadi (1999:61) yang menyatakan bahwa partisipasi pada koperasi dapat berupa partisipasi kontribusi dan dapat pula partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi tersebut timbul sebagai akibat peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
a. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela), dan
b. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan, dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut partisipasi kontributif. Kemudian dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi intensif.

Kegiatan koperasi ini digalakkan dalam upaya menanamkan rasa kebersamaan dalam bidang sosial ekonomi, karena koperasi merupakan implementasi dari system ekonomi Pancasila. Di samping itu sebagai bentuk dari partisipasi anggota dalam program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Jadi partisipasi anggota dalam koperasi ini sekaligus sebagai partisipasi terhadap program pemerintah. Oleh karena itu, partisipasi ini harus dijaga oleh pengurus atau badan pengawas suatu koperasi.
Menurut Harsoyono Subyako dalam kutipan Sri Edi Swasono (1983:270) menyatakan :
Dengan berasumsi bahwa partisipasi anggota masih cukup baik, maka pengawasan yang seharusnya dilaksanakan oleh badan pemeriksa supaya baik, sebab seringkali rendahnya partisipasi anggota koperasi karena badan pemeriksa masih terdiri dari orang-orang yang percaya dengan pengurus, sementara pengurusnya kurang jujur. Oleh karena itu badan pemeriksa benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya supaya anggota yakin koperasi berjalan sebagaimana mestinya dan hal ini dapat meningkatkan partisipasi anggota.
Dengan demikian partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat.
Hendar dan Kusnadi (1996:61) menjelaskan :
a.       Dalam rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
b.      Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan medan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c.       Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, terutama pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang  Buntok mempunyai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1.    Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2.    Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3.    Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama lainnya.
4.    Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi.
5.    Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari ke hari dan tahun ke tahun. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota. Dalam situs lapenkopnas.com tujuan pendidikan anggota adalah meningkatkan :
a.    Kontribusi modal anggota
b.    Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
c.    Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan
d.    Pengawasan anggota terhadap koperasinya
Sementara itu dalam lapenkopnas (2002:8) menyiratkan tentang partisipasi anggota yang berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di koperasi dan partispasi modal (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib).
Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.

2.3.    Sisa Hasil Usaha
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 bab IX pasal 45 memberi aturan tentang Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1)    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)    Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan, perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)    Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jadi dari penjelasan tersebut Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban yang diperoleh dalam satu tahun buku. Transaksi sangat erat kaitannya dengan SHU, karena SHU dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi dan partisipasi modal. artinya, semakin besar transaksi, maka semakin besar pula peluang seorang anggota untuk mendapatkan SHU. Hal ini terjadi jika transaksi anggota tercatat dengan baik dan benar.
SHU bagian anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya transaksi dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat digunakan untuk memperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana cadangan (modal bersama). Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari SHU yang dipakai untuk memperkuat modal koperasi.
Menurut Lapenkop (2002:5-7) yang dimaksud dengan transaksi adalah kegiatan ekonomi dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Transaksi di koperasi merupakan pemanfaatan pelayanan oleh anggotannya, tetapi tidak hanya terbatas pada Pemindahan barang atau jasa, juga ada fungsi kontrol di dalamnya. Hal ini terjadi, karena status anggota tidak hanya sebagai pamilik, tetapi pengguna pelayanan koperasi juga.
Sementara itu yang dimaksud dengan partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. Ini akibat dari peran anggota sebagai pemilik koperasi. Bentuk partisipasi modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota, simpanan wajib dibayarkan secara periodik. bisa per bulan atau per tahun, tergantung AD dan ART koperasi yang bersangkutan.
SHU dibagi berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi yang akan diadakan pembagian yang adil berdasarkan kesepakatan rapat anggota. Misalnya untuk Koperasi Credit Union Sumber Rejeki prosentase pembagian SHU didistribusikan untuk Deviden/Balas Jasa Saham dan Dana-Dana. Sisa Hasil Usaha  atau Hasil Usaha Bersih yang dibagi untuk dana-dana : 35% untuk dana cadangan umum, 40% untuk pendidikan, 15% untuk Dana RAT, 10% untuk dana pengurus. Jadi praktik yang dilakukan oleh Koperasi Credit Union Sumber Rejeki terhadap SHU yang didapat setiap akhir tahun buku adalah SHU bersih yang disebut dengan Hasil Usaha Bersih (HUB), artinya Deviden atau kewajiban terhadap Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP) telah terlebih dahulu disisihkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan balas jasa yang berlaku.
Pengaturan SHU Credit Union Sumber Rejeki yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Credit Union Sumber Rejeki BAB XII Pasal 13 yaitu:
1.        Dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan, Sisa Hasil Usaha didistribusikan untuk Deviden dan Dana-Dana.
2.        Deviden adalah Balas Jasa Simpanan Saham dan Balas Jasa Pinjaman diberikan kepada saham-saham aktif dan tidak aktif yang besarnya diatur dalam Peraturan Khusus.
3.        Setelah pembagian Balas Jasa Pinjaman diumumkan, staf segera melakukan penambahan pada perkiraan simpanan atau saham masing-masing anggota jumlah Deviden yang diperolehnya.
Deviden merupakan Balas Jasa Simpanan dan Balas Jasa Pinjaman seperti yang tertuang dalam buku katalog CUSR 2010 BAB VI  Pasal 28 dan Pasal 29 yaitu sebagai berikut :
Pasal 28 memuat tentang Balas Jasa Simpanan
1.      Simpanan Saham Anggota aktif mendapat Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar 6% per tahun
2.      Anggota yang lunas simpanan pokok dan tidak menabung simpanan wajib lebih dari 3 (tiga) bulan dalam setahun, simpanannya akan diberikan balas jasa simpanan sebesar 4% per tahun.
3.      Anggota yang belum melunasi simpanan pokok, tetapi aktif menabung simpanan wajib, simpanannya mendapat balas jasa simpanan 4% per tahun.
4.      Anggota yang sudah setahun tidak menabung simpanan wajib tidak mendapat BJS
5.      BJS dimasukan ke dalam Wirang.
6.      Perubahan prsentase balas jasa saham dalam Kebijakan ini dapat dituangkan dalam peraturan khusus Board of Directors.
Penjelasan dan rincian pembagian Balas Jasa Simpanan yang dimasukan kedalam WIRANG (Wadah Investasi Harapan Anggota), tertuang dalam dalam buku katalog Tahun 2010 Koperasi Credit Union Sumber Rejeki yaitu sebagai berikut:
1.        WIRANG disetor setiap bulan, minimal Rp. 10.000,-
2.        Saldo WIRANG minimal Rp. 100.000,-
3.        Peluang Sejahtera pertama, WIRANG sebesar Rp. 25.000.000,-
4.        WIRANG mendapat Balas Jasa Simpanan dan dibukukan setiap akhir bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         WIRANG sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000.00,; Balas Jasa Simpanannya sebesar 14% per tahun, dan dapat menarik Balas Jasa Simpanannya  setiap bulan.
b.         WIRANG kurang dari Rp.25.000.000,- tidak ada penarikan WIRANG dan setoran WIRANG lebih dari atau sama dengan setoran minimal; balas jasa simpanannya sebesar 14% per tahun tetapi balas jasa wiring belum dapat ditarik setiap bulan.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 11.10 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar