SKRIPSI
Untuk Memenuhi Persyaratan
Memperoleh Gelar Sarjana Ilmu Ekonomi
EGY ALFIANSYAH
NIM. 07 102 0194
JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
DAHANI DAHANAI BUNTOK
TAHUN 2013
LEMBAR PERSETUJUAN
NAMA : EGY ALFIANSYAH
NIM : 07 102 0194
JURUSAN : MANAJEMEN
JUDUL : PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP PERKEMBANGAN SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI CREDIT UNION SUMBER REJEKI CABANG BUNTOK TAHUN BUKU 2006/2010
Dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa skripsi mahasiswa yang bersangkutan sudah layak untuk dilakukan pengujian
Dosen Pembimbing I
IBNU ALSAUDI, SP, MM,
|
Buntok, 17 September 2013
Dosen Pembimbing II
HARLINA KURNIATI, S.Hut.
|
LEMBAR PENGESAHAN
Judul : Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembagan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Kredit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok
Tahun Buku 2006/2010
Nama : Mariam Mardalena
NIM : 07 102 0194
Skripsi ini telah diuji dan dipertahankan di hadapan Dewan Penguji
Jurusan Manajemen STIE Dahani Dahanai Buntok
Pada hari/tanggal : 5 Oktober 2011
Pukul : 08.00 s/d 09.30 WIB
Tempat : Ruang Seminar STIE Dahani Dahanai Buntok
Dewan penguji terdiri dari :
Penguji I :
LISAWANTO,SE,
Penguji II :
PANTI RYANI, SE, M. Ap.
Penguji III :
IBNU ALSAUDI, SP, MM
Penguji IV :
TULUS, SE,
Mengetahui,
Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok
…………………………
LEMBAR PERSEMBAHAN
Kupersembahkan Skripsi ini kepada :
Orang Tuaku Tercinta
Suamiku Tercinta
Saudara – saudaraku dan
Sahabat – Sahabatku serta
Almamater tercinta
LEMBAR MOTTO
Hidup adalah Perjuangan
Orang lain bisa kenapa kita tidak
Segala Perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang member kekuatan kepadaku (Filipi 4:13)
ABSTRAKSI
Kata kunci : partisipasi anggota, SHU koperasi
Mariam Mardalena jurusan manajemen STIE Dahani Dahanai Buntok, September
2011, Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan SHU pada
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok, Pembimbing I : IBNU ALSAUDI, SP, MM,, Pembimbing II : HARLINA KURNIATI, S.Hut.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi anggota, sisa hasil
usaha (SHU) dan pengaruh partisipasi anggota terhadap perkembangan sisa
hasil usaha Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok tahun buku
2006/2010.
Sampel
dalam penelitian ini adalah partisipasi anggota dan sisa hasil usaha
untuk tahun buku 2006/2010 (jangka waktu 5tahun), dalam pengumpulan data
menggunakan teknik dokumentasi, kuesioner dan interview/wawancara
langsung. Sebagai alat analisis adalah menggunakan statistik regresi dan
koefisien korelasi Product Moment.
Berdasarkan analisis data diperoleh persamaan regresi Y=1,521 + 0,036X. Selanjutnya berdasakan analisis statistik korelasi product moment, diperoleh koefisien korelasi sebesar (r) = 0,948
dengan interpretasi “tinggi”, kategori “tinggi” menunjukan hubungan
yang kuat/tinggi antara partisipasi anggota dengan SHU. Berdasarkan uji t diperoleh thitung=5,16. Hasil pengecekan pada harga t tabel untuk kesalahan 5% pada dk =5-2=3 diperoleh ttabel = 3,18. Ternyata t hitung (5,16) > ttabel (3,18) yang
menunjukkan ada pengaruh yang signifikan antara variabel X terhadap
variabel Y. Jadi hipotesis yang penulis ajukan yang dinyatakan diterima.
Besarnya sumbangan relatif partisipasi anggota terhadap sisa hasil
usaha (SHU) adalah sebesar r2 = 0,899 (89,9%), sedang sisanya 10,1% di sebabkan oleh faktor lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini.
Ada
keaktifan para anggota dalam berpartisipasi melalui simpanan pokok,
simpanan wajib serta dalam melakukan transaksi simpan pinjam lainya pada
koperasi mengakibatkan pendapatan koperasi naik. Hal ini dapat
mempengaruhi kenaikan laba/sisa hasil uaha (SHU).
Disarankan
agar partisipasi anggota semakin ditingkatkan lagi dan pengurus
mencatatnya dengan teliti. Disamping itu agar pihak Koperasi Credit
Union Sumber Rejeki Cabang Buntok dapat melakukan bimbingan terus-menerus misalnya dengan membantu peminjaman modal.
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, karena
atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi
ini dengan judul “Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan
Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Kredit Union Sumber Rejeki Cabang
Buntok”. Setelah melalui proses yang cukup panjang dan usaha yang keras
dari penulis, tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi
persyaratan mencapai gelar Sarjana pada Jurusan Manajemen STIE Dahani
Dahanai Buntok.
Pada kesempatan ini perkenankan penulis untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tidak terhingga kepada :
1. H. PHILLIPS DILLAH, SH, MH, selaku Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok
2. IBNU
ALSAUDI, SP, MM, selaku Dosen Pembimbing I dengan penuh kesabaran,
keramahan dan kearifan serta senantiasa memberikan dorongan semangat dan
motivasi kepada penulis dalam proses penyelesaian skripsi ini.
3. HARLINA
KURNIATI, S.Hut. Selaku Dosen Pembimbing II yang setiap saat penuh
keikhlasan, kesabaran serta keramahan dalam memberikan bimbingan dan
arahan dalam penyelesaian skripsi ini.
4. TULUS,SE,
selaku ketua jurusan atas segala arahan, saran dan masukan yang sangat
berarti bagi penyempurnaan penulisan suatu karya ilmiah ini
5. TIM Penguji skripsi
6. Ketua
Direksi/Pimpinan Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah yang telah
memberikan ijin dan kesempatan bagi peneliti untuk melakukan penelitian
di pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.
7. M.
MILODI DR. WADJUN, SH, Manajer Cabang Buntok beserta staf pada Koperasi
Kredit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok atas kesediaannya memberikan
waktu dan informasi selama penelitian skripsi.
8. Demikian
pula kepada rekan-rekan yang tidak dapat penulis sebutksn satu persatu
yang telah banyak memberikan andil berupa saran, kritik dan koreksi
selama proses penyusunan skripsi ini. Semoga Tuhan memberikati kita
semua.
9. Sujud dan kasih yang sangat dalam penulis persembahkan kepada Ibunda serta
terimakasih yang mendalam untuk Suamiku tercinta yang telah banyak
memberikan dukungan baik secara moril maupun materil untuk penyelesaian
studi ini.
Penulis
telah banyak menggunakan kemampuan, pengetahuan dan kesempatan yang
dimiliki dengan sebaik-baiknya untuk kesempurnaan karya ini. Namun
sebagai manusia yang punya keterbatasan, penulis menghargai kritik dan
sumbang saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaannya.
Akhirnya
kepada Tuhan yang maha Kuasa penulis serahkan diri, semoga diberikan
jalan yang terang dan lurus untuk meniti hari esok yang lebih baik.
Amin.
Buntok, September 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
JUDUL............................................................................................................................... i
LEMBAR PERSETUJUAN.............................................................................................. ii
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................................... iii
LEMBAR PERSEMBAHAN............................................................................................ iv
MOTTO.............................................................................................................................. v
ABSRTRAKSI................................................................................................................... vi
KATA PENGANTAR....................................................................................................... vii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ix
DAFTAR TABEL.............................................................................................................. xii
DAFTAR GAMBAR......................................................................................................... xiii
DAFTAR LAMPIRAN..................................................................................................... xiv
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2 Perumusan Masalah .................................................................................................. 5
1.3 Batasan Masalah........................................................................................................ 6
1.4 Tujuan Penelitian ...................................................................................................... 6
1.5 Hipotesis.................................................................................................................... 6
1.6 Manfaat Penelitian..................................................................................................... 7
BAB II LANDASAN TEORI........................................................................................... 8
2.1. Hakikat Koperasi....................................................................................................... 8
2.2. Partisipasi Anggota.................................................................................................... 15
2.3. Sisa Hasil Usaha........................................................................................................ 21
BAB III METODE PENELITIAN................................................................................... 30
3.1. Jenis Penelitian........................................................................................................... 29
3.2. Variabel dan Pengukuran........................................................................................... 29
3.3. Lokasi Penelitian........................................................................................................ 30
3.4. Sumber Data.............................................................................................................. 30
3.5. Teknik Pengumpulan Data......................................................................................... 30
3.6. Analisis Data.............................................................................................................. 31
3.6.1. Regresi Sederhana........................................................................................... 31
3.6.2. Korelasi Product Moment ............................................................................... 32
3.6.3. Uji t.................................................................................................................. 33
3.6.4. Koefisien Determinasi..................................................................................... 33
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN................................................. 34
4.1. Gambaran Umum Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.............. 34
4.2. Data Hasil Penelitian................................................................................................. 48
4.2.1 Perkembangan Partisipasi Anggota ................................................................ 49
4.2.2 Sisa Hasil Usaha (SHU).................................................................................. 50
4.3. Analisis...................................................................................................................... 51
4.3.1 Regresi Sederhana............................................................................................ 52
4.3.2 Korelasi Product Moment................................................................................. 53
4.3.3 Uji t................................................................................................................... 55
4.3.4 Koefisien Determinasi...................................................................................... 56
4.4 Pembahasan .............................................................................................................. 57
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN........................................................................... 60
5.1. Kesimpulan ............................................................................................................... 60
5.2 Saran-saran................................................................................................................. 61
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... xv
LAMPIRAN-LAMPIRAN................................................................................................ xvii
DAFTAR TABEL
Halaman
1. Tabel 1. Perkembangan Jumlah Anggota Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010............................................................................................................... 51
2. Tabel 2. Partisipasi Anggota Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010................................................................................................................................
52
3. Tabel 3. Sisa Hasil Usaha Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok Tahun Buku 2006/2010 ................................................................................................................................
53
4. Tabel 4. Perhitungan Koefisien Korelasi Berdasar Rumus Karl pearson,s Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap SHU........................................................................................................ 54
DAFTAR GAMBAR
Halaman
1. Gambar 1 Struktur Tempat Pelayanan Koperasi Credit Union Sumber Rejeki...... 39
2. Gambar 2 Struktu Organisasi Koperasi Credit Union Sumber Rejeki.................... 41
3. Gambar 3 Grafik Garis Regresi Y=1519528+0,036458959X................................ 56
DAFTAR LAMPIRAN
Halaman
1. Lampiran Data Partisipasi Anggota Dalam Bentuk Simpanan..............................
2. Lampiran Data Partisipasi Anggota Dalam Bentuk Pinjaman/kredit.....................
3. Lampiran Data Pendapatan dan Biaya-Biaya.........................................................
4. Lampiran Data Perhitungan SHU...........................................................................
5. Kuesioner Penelitian..............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Arloka, Surabaya.
______, Definisi, Bentuk, Peranan Dan Fungsi Koperasi, diakses dari http://www.koperindo.com, tanggal 2 Januari 2003
_____, Pendidikan Anggota Koperasi, diakses dari http://www. lapenkopnas.com, tanggal 2 Januari 2003.
Amin Widjaja Tunggal, 1994, Akuntansi Untuk Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta.
Arifinal Chaniago, 1979, Perkoperasian Indonesia, Andi Offset, Yogyakarta.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
http://www.cu.sr.com / cusumberrejeki_ampah@yahoo.com.
J. Supranto, 2000, Analisis Regresi, Teori Kasus Dan Solusi, BPFE, Yogyakarta
Muhamad Ali, 1985, Penelitian Kependidikan, Angkasa, Bandung
Ninik Widianti, 1982, Manajemen Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta.
Rully Indrawan, Dasar-dasar Koperasi: Implementasi Dalam Manajemen, diakses dari http://rullyindrawan.tripod.com, tanggal 2 Januari 2004
Sagimun, MD, 1965, Indonesia Berkoperasi, Balai Pustaka, Jakarta.
Sri Edi Swasono, 1983, Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sri Mulyono, 2000, Peramalan Bisnis dan Ekonometrika, BPFE, Yogyakarta.
Sugiyono, 2000, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung
S. Margono, 2003, Metode Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1979, Metode Penelitian Survay, Tarsito,Bandung.
Tim LAPENKOP Nasional, 2002, SHU Anggota Koperasi, Lapenkop Nasional, Jakarta
BAB I
PENDAHULAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai
peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera, diharapkan
dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat
berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Perkoperasian di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hidup
secara kekeluargaan dan gotong royong pada hakekatnya sesuai dengan
asas koperasi. Oleh karena itu, asas koperasi dimasukan dalam pasal
Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN yang pada intinya mengatur
perekonomian rakyat. Dalam masa pembangunan koperasi saat ini diharapkan
agar lebih jauh untuk mampu berperan dan membantu pemerintah dalam
program peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah
menjadikan koperasi sebagai wadah dan alat kebijaksanaan ekonomi dalam
upaya menciptakan kondisi yang adil dan makmur bagi seluruh lapisan
masyarakat, seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 ;
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan” dalam GBHN :
a. Pembangunan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin
memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
b. Pembinaan
usaha ekonomi rakyat diutamakan pada pengembangan kewiraswastaan,
penyediaan sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan dan latihan,
bimbingan dan penyuluhan, serta permodalan agar dapat meningkatkan
usahanya.
c. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui manajemen yang lebih profesional dan peran aktif masyarakat.
Keadaan
perkembangan Koperasi Primer sejak berdirinya mengalami fluktuasi,
namun sejak anggotanya semakin bertambah dalam kurun waktu 7 tahun ini
mengalami perkembangan yang pesat, seiring dengan lajunya tingkat
pertumbuhan di masyarakat. Dan koperasi primer ini juga harus lebih
ditingkatkan lagi melalui peran aktif anggotanya sehingga dapat
mengembangkan usahanya secara luas walaupun hanya masyarakat sekitarnya
yang dapat menggunakan jasa koperasi primer melalui kegiatan koperasi
antara lain simpan pinjam dan lain sebagainya tergantung permintaan
anggota pada saat itu.
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Untuk meningkatkan partisipasi anggota dalam usaha koperasinya diperlukan kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Partisipasi anggota berupa
Simpanan/Tabungan dan Pinjaman/Kredit. Simpanan anggota terdiri dari
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela/Wadah Investasi
Harapan Anggota (WIRANG), Tabungan Harian (TABUR), Simpanan Sukarela
Berjangka (SISUKA), Tabungan Hari Raya (TAHARA), dan Tabungan Anak
Sekolah (TAS) serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang
disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal
kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan
menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama
dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Keaktifan partisipasi para anggota sangat diperlukan agar kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maka a\kan semakin
meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan
semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh
para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal
kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan
operasional koperasi sehari-hari.
Sisa
hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha
(SHU) dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Oleh karena Anggota koperasi dituntut kesadarannya untuk aktif dalam memenuhi kewajibannya. Dengan partisipasi aktif anggota koperasi diharapkan usaha yang dilaksanakan akan mendatangkan laba usaha. Laba usaha yang diperoleh sebagian dicadangkan sebagai dana cadangan dan digunakan untuk memupuk modal sehingga usaha koperasi akan semakin meningkat.
Peran
aktif anggota merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan
koperasi atau perkembangan koperasi dapat dilihat dari banyaknya hasil
usaha yang atas kegiatan usaha ataupun sisa hasil usaha (SHU).
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) Cabang Buntok merupakan
koperasi yang mempunyai usaha jasa simpan pinjam. Koperasi Credit Union
Sumber Rejeki Cabang Buntok yang mulai berdiri sejak Tahun 2002 dengan
jumlah anggota pada saat itu sebanyak 208 orang dan dengan modal awal
sebesar Rp.158.052.470,- Saat ini (per Mei 2011) Koperasi
Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok telah memiliki anggota
sebanyak 6.542 orang, yang terdiri dari 3.346 Laki-laki dan 3.196
Perempuan.
Berdasarkan
hasil laporan neraca keuangan Koperasi Credit Union Sunber Rejeki
Cabang Buntok telah meningkat Assetnya per Mei 2011 sudah mencapai
Rp.61.556.980.531,- dengan piutang yang dimiliki sebesar Rp.
50.193.440.600,- (Sumber : Koperasi CUSR Cabang Buntok). Dengan semakin
berkembangnya koperasi CUSR sehingga meningkat pula Sisa Hasil Usaha
(SHU) dan mampu membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) secara proporsional berdasarkan
transaksi dan partisipasi modal, semakin besar partisipasi anggota maka
semakin besar pula perolehan Sisa hasil Usaha (SHU).
Berdasarkan
atas latar belakang yang telah diuraikan di atas maka judul peneilitian
ini adalah : “Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Perkembangan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.
1.2. Perumusan Masalah
Dari
uraian latar belakang tersebut di atas, dapat dirumuskan pokok
permasalahan sebagai berikut “Apakah partisipasi anggota mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan SHU pada koperasi Credit
Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.”
1.3. Batasan Masalah
Banyak
faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi, akan tetapi faktor yang
dominan adalah peran aktif anggota itu sendiri dalam memanfaatkan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi dalam mencapai
kesejahteraan bersama. Peran aktifnya terlihat dari perkembangan jumlah
anggota serta terbentuknya modal dari peran aktif anggota serta
aktifitas koperasi. Oleh Karena itu batasan masalah dibatasi pada ruang
lingkup dan pengertian :
a. Hasil peran aktif anggota sebagai faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi.
b. Perkembangan koperasi diukur dari besarnya SHU.
1.4. Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui besarnya
pengaruh partisipasi anggota terhadap perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok.
1.5. Hipotesis
Berdasarkan
teori di atas, maka dapat ditarik suatu hopotesa sebagai berikut :
“Diduga bahwa partisipasi anggota mempunyai pengaruh yang signifikan
terhadap perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi Credit Union
Sumber Rejeki Cabang Buntok.”
1.6. Manfaat Penelitian
Serangkaian penelitian yang diadakan pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok adalah :
1.3.2.1 Secara
akademis, merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Sarjana
Strata Satu (S1) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dahani Dahanai Buntok.
1.3.2.2 Secara
teoritis ilmiah untuk menerapkan ilmu-ilmu khususnya bidang ekonomi
yang telah diterima selama di bangku kuliah ke dalam dunia praktek.
1.2.3.3 Secara
praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan
pikiran yang bermanfaat bagi Koperasi Credit Union Cabang Buntok.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Hakikat Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (situs koperindo.com).
Perkoperasian
di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Jadi koperasi itu merupakan
bentuk kerjasama orang-seorang atau badan yang bersamaan kepentingan,
dan bukanlah kumpulan modal yang bertujuan memajukan kesejahteraan
material anggotanya dengan memberi pelayanan kepada anggota
seadil-adilnya.
Koperasi memiliki
tiga unsur pokok yakni, (a) kerjasama dua orang atau lebih, (b) tujuan
yang akan dicapai, (c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar. Koperasi
tidak sama dengan Badan Hukum lainnya semacam Perseroan Terbatas, Firma,
CV atau juga dengan perusahaan perseorangan. Untuk itu Amin Widjaja
Tunggal (1995:3-4), telah menentukan ciri-ciri dari koperasi sebagai
berikut:
1. Perkumpulan orang
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak ada modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai Badan Hukum.
9. Menjalankan suatu usaha
10. Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar - besarnya.
12. Koperasi
adalah usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan. Setiap
anggota berkewajiban bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu
kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka
para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi
bukanlah perkumpulan modal dan tidak semata mencari keuntungan yang
sebanyak-banyaknya namun untuk kesejahteraan anggota, karena keberadaan
koperasi adalah berdasarkan atas azas kekeluargaan, dimana kebersamaan
anggota merupakan hal yang prinsip ada dalam koperasi.
Dalam penelitian sebelumnya oleh Hasnawati, S.Pd. disebutkan bahwa Menurut
Maman dalam kutipan rullyindarawan.tripod.com membedakan koperasi
dengan organisasi usaha non-koperasi, dengan melihat lima (5) hal yakni:
(a) sifat keanggotaan, (b) pembagian keuntungan, (c) hubungan personal
antara organisasi dan manajer, (d) keterlibatan pemerintah dalam
penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan
masyarakat.
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki merinci prinsip-prinsip Credit Union seperti yang tertera dalam Buku Katalog 2010 yaitu :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Kontrol secara demokratis oleh anggota
3. Tidak diskrimintif
4. Pelayanan kepada anggota
5. Distribusi kepada anggota
6. Membangun stabilitas keuangan
7. Pendidikan yang terus-menerus
8. Kerjasama antar CU
9. Tanggung Jawab Sosial
Dalam
gerak dan langkahnya, koperasi harus sesuai dengan pasal 33 ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Karena
kemakmuran bukanlah untuk orang seorang melainkan untuk semua
masyarakat. Oleh karena itu koperasi Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Di samping itu koperasi adalah
unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moral.
Peranan koperasi dalam kehidupan suatu perekonomian oleh Amin Widjaja Tunggal (1995:5) dirinci sebagai berikut:
a. Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan.
b. Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
c. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d. Turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
e. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
f. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Dalam situs koperindo.com fungsi dan peranan koperasi adalah :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan adanya koperasi yang kokoh maka banyak kemanfaatan yang diperoleh seperti
menyediakan lapangan pekerjaan, membantu penambahan pendapatan
keluarga, menimbulkan rasa kebersamaan diantara anggota jadi koperasi
merupakan alat untuk mempererat persatuan, dan tentu keberadaan koperasi
telah turut andil dalam pembangunan perekonomian Indonesia dan membantu
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bentuk koperasi pada umumnya dibagi dua, menurut situs koperindo.com antara lain :
a. Koperasi Primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan ber –anggotakan orang-perorangan.
b. Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Secara
umum Koperasi Credit Union merupakan Koperasi Sekunder, karena
beranggotakan koperasi. Koperasi Credit Union Sumber Rejeki berpusat
di Ampah terdiri dari tiga cabang, satu kantor pusat dan 15 tempat
pelayanan. Dalam penelitian ini, yang diteliti adalah salah satu
cabangnya yaitu Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok
merupakan salah satu cabang dari Koperasi Credit Union Sumber Rejeki
yang berpusat di ampah.
Dalam kepengurusannya koperasi Koperasi Credit Union Sumber Rejeki diurus
oleh lima orang pengurus, diawasi oleh tiga orang pengawas dan dikelola
oleh Sembilan puluh dua orang staf dibawah pimpinan seorang General
Manager. Pengelola dalam sebuah
koperasi merupakan pemegang kuasa dari pengurus koperasi yang diberi
wewenang untuk mengelola usaha dan merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan, sedangkan tanggung jawab pengurus mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota tidak menjadi
berkurang. Pengurus dan pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, dan merupakan pemegang
kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan pengurus dicantumkan
dalam Akta Pendirian Koperasi. Pengurus koperasi, baik secara
bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan
kelalaiannya, dan apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pengawas koperasi bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, dan Pengawas
berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi serta mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan. Koperasi dapat meminta jasa audit
kepada akuntan publik dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan
yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan.
Pengelola
koperasi diangkat untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan
koperasi. Pengelola mempunyai arti yang lebih luas dan memberi
alternatif bagi koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya koperasi
dapat mengangkat pengelola sebagai manager atau direksi.
Sumber modal koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, bab VII pasal 41 dan 42 (Anonim, 2002):
1) Modal koperasi terdiri modal sendiri dan modal pinjaman
2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah
3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi lainnnya dan anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan syarat utang lainnya.
e. Sumber lain yang syah.
Sumber modal koperasi pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki terdiri
dari modal sendiri, berupa simpanan saham (simpanan pokok dan wajib),
simpanan non saham, simpanan capital anggota, dana cadangan, dan kerja
sama dengan sesama koperasi Credit Union lainnya.
Modal koperasi kekayaan kekayaan
yang dapat digunakan dalam suatu proses produksi/perdagangan untuk
menghasilkan suatu barang/jasa guna untuk kesejahteraan para anggota
koperasi. Lapangan usaha koperasi berupa usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Dengan demikian koperasi dapat berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2.2. Partisipasi Anggota
Pengertian Partisipasi anggota mengacu pada penelitian sebelumnya oleh Hasnawati, S.Pd.
dalam situs Guruvalah.com. Dalam penelitiannya tersebut mengambil
pengertian bahwa kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang
artinya mengikut sertakan pihak lain. Seorang pemimpin dalam
melaksanakan fungsinya akan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi
semua komponen dan unsur yang ada dalam organisasi. Koperasi
akan berfungsi dengan baik dan berhasil jika mengikut sertakan
partisipasi anggota, tanpa adanya partisipasi anggota mustahil koperasi
dapat berhasil dengan baik. Hal ini sesuai degan pendapat pendapat
Sagimun MD (1965:17) bahwa :
Koperasi adalah suatu alat untuk memperbaiki kehidupan berdasarkan tolong menolong diri sendiri dan auto activitieit dalam
bentuk kerja sama. Hal ini menunjukkan koperasi itu diperlukan
partisipasi anggota itu sendiri, artinya anggota itu berpartisipasi
untuk anggota itu sendiri.
Dari
pendapat tersebut bahwa koperasi hanyalah suatu alat untuk mencapai
tujuan bersama, alat tersebut dapat berjalan bila orang-orang bisa
bekerjasama. Dengan demikian yang bisa menghidupkan sarana untuk
memperbaiki kehidupan yang berdasar atas kegotong-royongan atau
kekeluargaan tidak lain adalah partisipasi anggota.
Sejalan dengan pendapat di atas dikemukakan pula oleh Ninik Widiyanti (1994:65) bahwa:
Partisipasi
anggota diukur dari kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan
menjalankan hak keanggotaan serta bertanggung jawab jika sebagian besar
anggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak serta
bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan
sudah dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit yang
demikian, maka partisipasi anggota koperasi dimaksud dikatakan buruk
atau rendah.
Dengan demikian partisipasi
anggota sebagai anggota koperasi yang dijadikan ukuran adalah kesediaan
dan kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan menjalankan hak
keanggotaan.
Sedangkan kewajiban anggota adalah melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela maupun bentuk simpanan lainya serta dalam pinjaman/kredit.
Kemudian hak anggota koperasi adalah mendapatkan pelayanan fasilitas
dari koperasi. Sejalan dengan pendapat Hendar dan Kusnadi (1999:61) yang
menyatakan bahwa partisipasi pada koperasi dapat berupa partisipasi
kontribusi dan dapat pula partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi
tersebut timbul sebagai akibat peran ganda anggota sebagai pemilik dan
sekaligus sebagai pelanggan.
Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
a. Para
anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela), dan
b. Mengambil
bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan, dan proses
pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam
ini disebut partisipasi kontributif. Kemudian dalam kedudukannya sebagai
pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan
yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang
kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi intensif.
Kegiatan
koperasi ini digalakkan dalam upaya menanamkan rasa kebersamaan dalam
bidang sosial ekonomi, karena koperasi merupakan implementasi dari
system ekonomi Pancasila. Di samping itu sebagai bentuk dari partisipasi
anggota dalam program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah.
Jadi
partisipasi anggota dalam koperasi ini sekaligus sebagai partisipasi
terhadap program pemerintah. Oleh karena itu, partisipasi ini harus
dijaga oleh pengurus atau badan pengawas suatu koperasi.
Menurut Harsoyono Subyako dalam kutipan Sri Edi Swasono (1983:270) menyatakan :
Dengan
berasumsi bahwa partisipasi anggota masih cukup baik, maka pengawasan
yang seharusnya dilaksanakan oleh badan pemeriksa supaya baik, sebab
seringkali rendahnya partisipasi anggota koperasi karena badan pemeriksa
masih terdiri dari orang-orang yang percaya dengan pengurus, sementara
pengurusnya kurang jujur. Oleh karena itu badan pemeriksa benar-benar
menjalankan tugas dan fungsinya supaya anggota yakin koperasi berjalan
sebagaimana mestinya dan hal ini dapat meningkatkan partisipasi anggota.
Dengan
demikian partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan
peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya
selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang
diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme
jalannya usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi
kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat.
Hendar dan Kusnadi (1996:61) menjelaskan :
a. Dalam
rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang
berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang
berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi
keuangan) sangat diperlukan.
b. Setelah
dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses
pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan medan kebijaksanaan
serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan
anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi (partisipasi
kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c. Tetapi
untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai
memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota
tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam
pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena
itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan
sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, terutama pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Cabang Buntok mempunyai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3. Menggunakan
hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar
dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama
lainnya.
4. Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi.
5. Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari ke hari dan tahun ke tahun. Untuk
itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan
berkelanjutan bagi anggota. Dalam situs lapenkopnas.com tujuan
pendidikan anggota adalah meningkatkan :
a. Kontribusi modal anggota
b. Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
c. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan
d. Pengawasan anggota terhadap koperasinya
Sementara
itu dalam lapenkopnas (2002:8) menyiratkan tentang partisipasi anggota
yang berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah
partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di koperasi dan partispasi
modal (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib).
Dengan
demikian berdasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan
partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan
transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan
wajib.
2.3. Sisa Hasil Usaha
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan,
dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 bab IX pasal 45 memberi aturan
tentang Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan,
perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jadi
dari penjelasan tersebut Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi
yang dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban yang diperoleh dalam
satu tahun buku. Transaksi sangat erat kaitannya dengan SHU, karena SHU
dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi dan
partisipasi modal. artinya, semakin besar transaksi, maka semakin besar
pula peluang seorang anggota untuk mendapatkan SHU. Hal ini terjadi jika
transaksi anggota tercatat dengan baik dan benar.
SHU
bagian anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya
transaksi dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat
digunakan untuk memperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana
cadangan (modal bersama). Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari SHU
yang dipakai untuk memperkuat modal koperasi.
Menurut
Lapenkop (2002:5-7) yang dimaksud dengan transaksi adalah kegiatan
ekonomi dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Transaksi di koperasi
merupakan pemanfaatan pelayanan oleh anggotannya, tetapi tidak hanya
terbatas pada Pemindahan barang atau jasa, juga ada fungsi kontrol di
dalamnya. Hal ini terjadi, karena status anggota tidak hanya sebagai
pamilik, tetapi pengguna pelayanan koperasi juga.
Sementara
itu yang dimaksud dengan partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memodali koperasinya. Ini akibat dari peran anggota sebagai
pemilik koperasi. Bentuk partisipasi modal adalah simpanan pokok dan
simpanan wajib. Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi
anggota, simpanan wajib dibayarkan secara periodik. bisa per bulan atau
per tahun, tergantung AD dan ART koperasi yang bersangkutan.
SHU
dibagi berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi yang akan diadakan pembagian
yang adil berdasarkan kesepakatan rapat anggota. Misalnya untuk
Koperasi Credit Union Sumber Rejeki prosentase pembagian SHU
didistribusikan untuk Deviden/Balas Jasa Saham dan Dana-Dana. Sisa Hasil Usaha atau Hasil
Usaha Bersih yang dibagi untuk dana-dana : 35% untuk dana cadangan
umum, 40% untuk pendidikan, 15% untuk Dana RAT, 10% untuk dana pengurus.
Jadi praktik yang dilakukan oleh Koperasi Credit Union Sumber Rejeki
terhadap SHU yang didapat setiap akhir tahun buku adalah SHU bersih yang
disebut dengan Hasil Usaha Bersih (HUB), artinya Deviden atau kewajiban
terhadap Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP) telah
terlebih dahulu disisihkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan balas
jasa yang berlaku.
Pengaturan
SHU Credit Union Sumber Rejeki yang tertuang dalam Anggaran Rumah
Tangga Credit Union Sumber Rejeki BAB XII Pasal 13 yaitu:
1. Dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan, Sisa Hasil Usaha didistribusikan untuk Deviden dan Dana-Dana.
2. Deviden
adalah Balas Jasa Simpanan Saham dan Balas Jasa Pinjaman diberikan
kepada saham-saham aktif dan tidak aktif yang besarnya diatur dalam
Peraturan Khusus.
3. Setelah
pembagian Balas Jasa Pinjaman diumumkan, staf segera melakukan
penambahan pada perkiraan simpanan atau saham masing-masing anggota
jumlah Deviden yang diperolehnya.
Deviden merupakan Balas Jasa Simpanan dan Balas Jasa Pinjaman seperti yang tertuang dalam buku katalog CUSR 2010 BAB VI Pasal 28 dan Pasal 29 yaitu sebagai berikut :
Pasal 28 memuat tentang Balas Jasa Simpanan
1. Simpanan Saham Anggota aktif mendapat Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar 6% per tahun
2. Anggota
yang lunas simpanan pokok dan tidak menabung simpanan wajib lebih dari 3
(tiga) bulan dalam setahun, simpanannya akan diberikan balas jasa
simpanan sebesar 4% per tahun.
3. Anggota
yang belum melunasi simpanan pokok, tetapi aktif menabung simpanan
wajib, simpanannya mendapat balas jasa simpanan 4% per tahun.
4. Anggota yang sudah setahun tidak menabung simpanan wajib tidak mendapat BJS
5. BJS dimasukan ke dalam Wirang.
6. Perubahan prsentase balas jasa saham dalam Kebijakan ini dapat dituangkan dalam peraturan khusus Board of Directors.
Penjelasan
dan rincian pembagian Balas Jasa Simpanan yang dimasukan kedalam WIRANG
(Wadah Investasi Harapan Anggota), tertuang dalam dalam buku katalog
Tahun 2010 Koperasi Credit Union Sumber Rejeki yaitu sebagai berikut:
1. WIRANG disetor setiap bulan, minimal Rp. 10.000,-
2. Saldo WIRANG minimal Rp. 100.000,-
3. Peluang Sejahtera pertama, WIRANG sebesar Rp. 25.000.000,-
4. WIRANG mendapat Balas Jasa Simpanan dan dibukukan setiap akhir bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. WIRANG
sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000.00,; Balas Jasa Simpanannya
sebesar 14% per tahun, dan dapat menarik Balas Jasa Simpanannya setiap bulan.
b. WIRANG
kurang dari Rp.25.000.000,- tidak ada penarikan WIRANG dan setoran
WIRANG lebih dari atau sama dengan setoran minimal; balas jasa
simpanannya sebesar 14% per tahun tetapi balas jasa wiring belum dapat
ditarik setiap bulan.
Posted by 11.10 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar