Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo (lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968; umur 44 tahun) adalah seorang pengurus Partai Demokrat di bidang
 Komunikasi dan Informatika. Roy sering menjadi narasumber di berbagai 
media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan 
multimedia. Roy juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun. Oleh media massa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika  
Roy Suryo menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas 
Gadjah Mada (1991-2001), kemudian mengajar di Jurusan Seni Media Rekam 
Institut Seni Indonesia
 tahun 1994-2004. Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di 
Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester 
namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Roy Suryo sering meraih penghargaan dari lomba fotografi tingkat 
nasional serta penghargaan dari berbagai pihak, di antaranya dari Kadin 
bidang Telematika, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Majalah Trend 
Digital, Telkomsel, dan Garuda Indonesia. Selain di bidang Telematika, 
ia juga ikut dalam kepengurusan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno 
Indonesia, Federasi Perkumpulan Seni Foto Indonesia, juga tercatat 
sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono. Terakhir Ia tercatat sebagai ketua departemen 
komunikasi dan informasi di Partai Demokrat dan penanggung jawab redaksi
 di situs resmi Partai Demokrat.
Kontroversi
Banyak pihak yang meragukan julukan pakar yang dimilikinya. Bahkan 
beberapa media sering mengutip pernyataannya tanpa memeriksa ulang 
kebenarannya secara akademis. Sehingga beberapa pihak berinisiatif untuk
 membuat situs roysuryowatch yang berisi kritik dan analisis atas 
komentar-komentarnya di media massa, blog Pesan Cinta Blogger Indonesia, dan Blogger dan hacker.
Keraguan ini semakin bertambah sejak dikeluarkannya Undang-undang 
Informasi dan Transaksi Elektronik, dikarenakan berbagai komentar Roy 
Suryo yang menuduh bahwa defacing situs-situs pemerintah dilakukan oleh 
para blogger dan hacker ,
 menunjukkan bahwa ia bahkan tidak mengerti bahwa blogger hanyalah 
istilah yang dipakai untuk orang-orang yang menulis catatan harian di 
internet dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan defacing atau 
tindak pembobolan website lain. Perseteruan Roy Suryo dengan para 
blogger meruncing setelah dia mengatakan bahwa blogger adalah tukang 
tipu.
Lagu Indonesia Raya asli
Media mencatat bahwa pada 4 Agustus 2007 Roy Suryo mengklaim menemukan 
lagu Indonesia Raya yang lebih lengkap daripada yang selama ini 
digunakan melalui kerjasama penelitian dengan Tim AirPutih. Pada 6 
Agustus 2007, ditambahkan pernyataan bahwa ia meneliti sekaligus tiga 
versi lagu Indonesia Raya.
Namun kemudian diklarifikasi bahwa temuan tersebut bukanlah lagu 
Indonesia Raya asli. Lagu sebenarnya direkam oleh Perusahaan Piringan 
Hitam Populer, Pasarbaru milik Yo Kim Chan yang belum ditemukan hingga 
sekarang.
 Pada 6 Agustus 2007, Tim AirPutih juga membantah Roy Suryo sebagai 
pihak yang pertama meneliti dan menemukan lagu tersebut. Roy Suryo juga 
tidak diakui sebagai pihak yang bekerjasama dengan tim ini dalam 
meneliti hal tersebut. Roy Suryo menganggap bahwa penolakan tersebut tidak berasal dari sumber yang bisa dipercaya.
 Namun pada tanggal 7 Agustus 2007, salah seorang anggota Tim AirPutih 
mengklarifikasi secara tertulis kepada media bahwa mereka memang 
bekerjasama dengan Roy Suryo untuk berhubungan dengan pemerintah.
Sebuah stasiun televisi lokal Surabaya, JTV,
 diberitakan telah menayangkan video lagu kebangsaan Indonesia Raya 
tersebut sebagai bagian dari isi program dokumenter selama 3 tahun sejak
 2004. Video tersebut juga telah berada di YouTube sejak Desember 2006, 
jauh sebelum kontroversi yang timbul akibat klaim penemuan oleh Roy 
Suryo muncul di media massa.
Kepakaran yang Diragukan
Pada tanggal 25 September 2008 untuk pertama kalinya kepakaran Roy 
Suryo dipertanyakan di depan lembaga hukum. Situs berita detik 
memberitakan bahwa Assegaf, pengacara Habieb Rizieq, keberatan jika Roy 
Suryo sebagai saksi ahli telematika dalam kasus tragedi Monas.
 Assegaf menegaskan bahwa latar belakang pendidikan Roy Suryo dari 
fakultas ilmu sosial dan politik tidak ada kaitannya dengan telematika. 
Ditambah pula pihaknya belum pernah menemukan tesis ilmiah Roy Suryo di 
bidang Telematika. Habib Rizieq pun menuduh Roy Suryo sebagai plagiator 
pada kasus klaim penemuan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, sehingga 
kapasitas kepakarannya sangat diragukan.
Dalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola
 pada 16 April 2009, Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa 
penuntut umum (JPU). Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Z 
Alamsyah, digital forensic analyst (analis forensik digital), 
yang diajukan sebagai saksi ahli oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Ananda 
Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009. Ruby mengaku bahwa ia 
merupakan satu-satunya orang Indonesia sekaligus orang Indonesia pertama
 yang menjadi anggota International High Technology Crime Investigation Association
 (HTCIA). Kata Ruby, semua yang telah dipaparkan oleh Roy tersebut tidak
 valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti. Menurut Ruby, Roy Suryo
 tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika, 
merujuk ke standar internasional, hasil analisis Roy tidak valid dan tak
 berkualitas sebagai barang bukti.
Pada 21 Oktober 2009, Roy Suryo sebagai saksi ahli Jaksa Penuntut 
Umum memberikan keterangan memberatkan Prita Mulyasari dalam kasus 
pencemaran nama baik melawan RS Omni Internasional Alam Sutera. Roy 
Suryo memberi penjelasan bahwa salinan email Prita dapat menjadi barang 
bukti dan bahwa Prita memiliki niat menyebarkan email tersebut karena 
menggunakan menu 'To', bukan 'Cc'. Kesaksian Roy Suryo ini mendapat 
kecaman dari berbagai pihak, terutama yang meragukan kepakaran Roy Suryo
 untuk membuat pernyataan dalam sidang pengadilan. 
Posted by , Published at 22.23 and have
            
0
komentar
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar